Sedekah
Hukumnya sunah dengan dalil ayat alqur'an dan hadist, yaitu mustahab
(dianjurkan) menyerahkannya dengan cara dirahasiakan, boleh diumumkan
asal tidak disertai dengan riya atau yang sejenisnya yang akan merusak
nilai sedekah. Satu-satunya alasan boleh mengumumkan sedekah adalah
untuk tahadduts bin-ni'mah (motivasi, inspirasi) bagi orang lain.
Adapun dalil-dalil hukum sedekah adalah sebagai berikut.
"Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya dijalan Allah) maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran
kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan".
(QS.Al-Baqarah[2]:245)
"Siapa
yang memberi makan orang yang lapar, Allah akan memberinya makan dengan
buah-buah surga. Dan barangsiapa memberi minum seorang mukmin yang
kehausan, Allah akan memberinya minum dari Ar-Rahiq Al-Makhtum pada hari
kiamat. Siapa yang menutupi aurat seorang mukmin dengan pakaian, Allah
akan memakaikannya dengan pakaian kemegahan surga".(HR.Abu Dawud,
At-tirmidzi)
"Sedekah dengan cara rahasia akan memadamkan murka Allah". (HR.Ath-Thabrani)
Di kutip dari bukunya "Reza Pahlevi Dalimunthe Lc, M.Ag"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar