Kamis, 29 November 2012

HUKUM SEDEKAH

Sedekah Hukumnya sunah dengan dalil ayat alqur'an dan hadist, yaitu mustahab (dianjurkan) menyerahkannya dengan cara dirahasiakan, boleh diumumkan asal tidak disertai dengan riya atau yang sejenisnya yang akan merusak nilai sedekah. Satu-satunya alasan boleh mengumumkan sedekah adalah untuk tahadduts bin-ni'mah (motivasi, inspirasi) bagi orang lain.

Adapun dalil-dalil hukum sedekah adalah sebagai berikut.


"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah) maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan". (QS.Al-Baqarah[2]:245)



"Siapa yang memberi makan orang yang lapar, Allah akan memberinya makan dengan buah-buah surga. Dan barangsiapa memberi minum seorang mukmin yang kehausan, Allah akan memberinya minum dari Ar-Rahiq Al-Makhtum pada hari kiamat. Siapa yang menutupi aurat seorang mukmin dengan pakaian, Allah akan memakaikannya dengan pakaian kemegahan surga".(HR.Abu Dawud, At-tirmidzi)


"Sedekah dengan cara rahasia akan memadamkan murka Allah". (HR.Ath-Thabrani) 



Di kutip dari bukunya "Reza Pahlevi Dalimunthe Lc, M.Ag"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar