Kamis, 29 November 2012

KESALAHAN DALAM CARA MENDAPATKAN YANG DISEDEKAHKAN

Sedekah dengan harta yang tidak halal.





Harus diperhatikan juga bahwa bersedekah dengan harta atau sesuatu yang cara mendapatkannya dengan jalan yang tidak halal, sedekahnya akan sia-sia. Bukan saja sedekahnya tidak menyuburkan dan memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan, tetapi juga memusnahkan harta yang ada. Musnahnya harta yang ada bukan karena sedekahnya, tetapi cara mendapatkannya yang mengakibatkan harta itu panas dan ingin cepat-cepat lepas dari pemiliknya. Harta yang dihasilkan dari rente, korupsi, mencuri, berjudi, menipu, merampok, riba, dan cara-cara haram lainnya yang digunakan dalam mencari harta. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS.Al-Baqarah:276 :

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa".



Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipatgandakan berkahnya.









          MEMILIH YANG BURUK-BURUK





Hal ini menyangkut keadaan benda atau barang yang akan disedekahkan. Sebaiknya adalah barang atau benda yang baik atau yang masih layak atau yang terbaik. Allah SWT berfirman dalam QS.Al-Baqarah:267;

"Hai orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji".





Yang perlu digaris bawahi dalam ayat ini adalah bahwa yang dinafkahkan hendaknya yang baik-baik. Tetapi, tidak harus semuanya dinafkahkan, cukup sebagian, karena harus disisakan untuk kepentingan diri sendiri dan kepentingan tanggung jawab lainnya. Perintah ayat ini adalah untuk tidak dengan sengaja memilih-milih yang sudah buruk kemudian baru dinafkahkan. Bukan berarti harus yang terbaik, memang itu amatlah terpuji, tetapi bukan berarti kalau bukan yang terbaik maka pemberian dinilai sia-sia. Nabi SAW, bahkanb berpesan kepada sahabat beliau,Mu'adz bin jabal ra, yang beliau utus ke Yaman, agar dalam memungut zakat, menghindari harta terbaik kaum muslimin.





Yang dilarang oleh ayat ini adalah yang dengan sengaja mengumpulkan yang buruk kemudian menyedekahkannya, sementara dia sendiri enggan memilikinya. Maka dari itu, perlu ditinjau kembali pernyataan,"daripada sayang, berikan saja ke tetangga", atau ketika mempunyai makanan ketika sudah berlebih dan menjelang busuk, baru ada niat menyedekahkannya.





Seharusnya seseorang ketika hendak bersedekah, pemberi menempatkan dirinya pada posisi orang yang menerima. Bagaimana rasanya diberi makanan yang sudah mau basi, memberi pakaian tapi sudah robek-robek, layak untuk jaasi kain lap. Berikanlah sesuatu yang biasanya kita konsumsi. Apa yang kita sedekahkan hendaklah sama dengan apa yang kita pakai sehari-hari, yang kita makan sehari-hari.



"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya".




          USAHA YANG TIDAK HALAL


Ayat diatas juga berbicara tentang cara mendapatkan barang yang akan disedekahkan, yaitu dari hasil usaha yang halal yang baik. Tentu saja usaha manusia itu bermacam-macam, bahkan dari hari ke hari dapat muncul usaha-usaha baru yang belum dikenal sebelumnya, seperti usaha jasa yang terus berkembang dengan keaneka ragamannya. Juga, usaha hasil bumi yang teus mengalami perkembangan seperti tambang, ternak, pertanian. Semuanya berkembang dan itu termasuk usaha-usaha yang bisa menjadi sarana mendapatkan harta yang disedekahkan.

Standar usaha yang baik adalah pertama, benda atau barangnya halal dan atau baik (berguna). Kedua, cara operasionalnya legal. Ketiga, tempat usaha. Menjual babi misalnya, jual belinya sah tapi barangnya tidak halal. Pembalakan hutan operasionalnya ilegal tapi barangnya halal. Atau, bekerja di pabrik minuman keras. Unsur-unsur ini perlu diperhatikan oleh muslim yang akan mengeluarkan sedekah, karena akan berkaitan erat dengan baik tidaknya sedekah, diterima tidaknya sedekah. Mari kita perhatikan QS.Al-Baqarah ayat 267,
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik". QS.Al-Baqarah[2]:254.


"Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (dijalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim".





          BENDA HARAM


Berbeda dengan yang tidak halal, maka pada segmen ini yang dimaksud adalah sedekah dengan benda yang zatnya haram. Bersedekah dengan barang atau harta yang haram zatnya sudah pasti sedekahnya tidak bernilai dimata Allah. Oleh sebab itu, pastikanlah dulu benda yang hendak disedekahkan, apakah halal atau tidak. Menyedekahkan babi, menyedekahkan bangkai, menyedekahkan yang sudah basi, dan benda-benda haram lainnya tidak dibenarkan dalam islam. Sejatinya, harta halal yang disedekahkan akan berdampak menghapus dosa-dosa kecil, sementara yang haram pasti tidak bisa menghalalkan sisanya.


"Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan".





          MENGUMUMKAN SEDEKAH MELEBIHI BATAS


Dalam keadaan dan motivasi tertentu, dibolehkan mengumumkan sedekah kepada masyarakat. Tidak semua sedekah secara terang-terangan itu identik dengan keikhlasan. Artinya dirahasiakan atau diumumkan keduanya berhak mendapat nilai dari Allah. Namun, pada segmen mengumumkan sedekah atau bersedekah dengan terang-terangan, ada batasan-batasan tertentu sebagaimana disinggung dalam QS.Al-Baqarah:271,

"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan".



Batasan-batasan itu menurut ayat diatas adalah :


1. Menampakkan sedekah dengan tujuan supaya dicontoh orang lain.


2. Mengumumkan sedekah dengan tujuan tahadduts bin-ni'mah (yaitu untuk memberi inspirasi pada orang lain).


Motivasi lain yang melebihi level ini cenderung tergelincir pada rusaknya sedekah yang diberikan. Dengan demikian, merupakan suatu kesalahan jika hendak mengumumkan sedekah dengan tujuan yang melebihi dua hal diatas. Kalau itu tidak bisa dihindari, ada baiknya sedekah diserahkan secara rahasia atau tidak diumumkan.





          BENDANYA TIDAK MANFAAT.


Sesuatu yang tidak bermanfaat atau fungsinya tidak memberi manfaat tidak baik untuk dimanfaatkan. Benda yang tidak bermanfaat artinya barangnya tidak bernilai, tidak baik, rusak, seperti memberikan nasi yang hampir basi kepada orang lapar. Fungsinya tidak bermanfaat, artinya guna dari barang atau benda yang disedekahkan harus tampak dan bermanfaat bagi penerima sedekah. Contohnya menyedekahkan laptop kepada nelayan kecil, manfaat fungsi laptop tidak relevan untuk nelayan jika orientasinya pada penggunaan laptop, kecuali barangnya dijual dan menjadi uang sehingga bisa dimanfaatkan. Kemudian contoh lainnya adalah menyedekahkan kulkas rusak. Secara fungsi jika ingin digunakan, benda tersebut tidak bermanfaat karena rusak. Kecuali, kulkasnya di kilo dan dijual jadi uang dan uangnyalah yang berfungsi.


Titik kekeliruannya adalah manfaat dan fungsi barang yang disedekahkan masih tidak tepat dan menyusahkan penerima sedekah. Substansi sedekah adalah memberi manfaat kepada sesama manusia dan menutupi sebagian kebutuhan yang perlukan.



Dalam surat Al-An'am ayat 160 Allah SWT berfirman,

"Barangsiapa datang membawa amal kebaikan, maka baginya pahala 10x lipat amal kebaikannya".


Juga, QS.Al-Baqarah ayat 272,

"Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (dijalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahala dengan cukup, sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". QS.Al-Baqarah[2]:272.





          BENDA CACAT.


Benda yang cacat tidak baik dan tidak boleh disedekahkan kecuali pemberi dapat memastikan kalau penerima sedekah tidak tersinggung. Pertama, barang yang cacat fungsinya sudah tidak maksimal. Kedua, jika penerimanya tersinggung, bukan pahala sedekah yang menjadi buah sedekahnya, tetapi ada hati yang tersinggung akibat cacat itu.


"Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda,'Barangsiapa bersedekah dengan tamar dari hasil usaha yang baik, dan tidak sampai kepada Allah kecuali yang baik, sesungguhnya Allah akan menerimanya dengan tangan kanannya. Kemudian akan Allah mengurus untuk pemberinya sebagaimana seorang kamu menjaganya dan menumpuknya hingga seperti gundukan gunung". HR.Bukhari.





          BENDA MILIK ORANG LAIN.


Menyedekahkan benda milik orang lain tanpa seizin dari pemiliknya dilarang oleh agama, bahkan statusnya sudah beralih dari sedekah menjadi pencurian. Namun, pada segmen ini yang dimaksud dengan menyedekahkan milik orang lain adalah pemberi sedekah menyedekahkan milik orang lain atas dasar asumsi bahwa pemilik barang pasti mengizinkan. Atau, menyedekahkan milik orang lain atas sepengetahuan pemiliknya tapi tanap seizinnya.


Contohnya seperti seorang pengemis mendatangi sebuah toko dipasar dan meminta sedekah kepada pemilik toko tersebut, kemudian pemilik toko sebelah kebetulan sedang berada ditoko tersebut. Oleh sebab itu, dia mengambil barang toko seperti beras sekilo dan memberinya kepada peminta-minta tersebut. Motivasi tetangga toko tersebut bisa jadi benar untuk membantu, atau merasa sudah dekat dengan pemiliknya toko, atau merasa pasti mendapat izin dari pemiliknya. Akan tetapi, tindakan ini tetap saja tidak ditolerir dalam hal bersedekah, apalagi tanpa seizin pemilik.





          BENDANYA SYUBHAT (SAMAR KEHALALANNYA).


Benda syubhat dalam hal ini maksudnya adalah benda yang belum bisa dipastikan wujud dan keadaannya, seperti menyedekahkan anak kambing yang masih ada dalam perut induknya. Alasan pertama mengapa hal ini dilarang adalah benda yang akan disedekahkan belum pasti akan menja adadi milik atau rezekinya. Kedua,ada kemungkinan perubahan niat seiring dengan berjalannya waktu dan situasi. Ketiga, benda yang belum bisa dipastikan keadaannya bisa saja nanti tidak mempunyai manfaat bagi penerimanya. Rasulullah SAW bersabda,


"Abu Sa'id berkata, Rasul pernah melarang untuk membeli anak kambing yang masih dalam perut induknya sampai lahir, membeli budak yang melarikan diri, membeli harta rampasan sebelum dibagi, menyedekahkan sesuatu yang belum dalam genggaman, dan dharbah Al-Ghaits". HR.Ahmad.



Di kutip dari bukunya "Reza Pahlevi Dalimunthe Lc, M.Ag" 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar