1. Perbedaan pada hukumnya.
~ Sedekah hukumnya sunah tanpa ada syarat apapun.
~ Sementara zakat hukumnya wajib jika telah memenuhi syarat-
syarat yang telah ditentukan oleh syariat. Untuk lebih
jelasnya mengenai syarat-syarat zakat maka lihat pada
"booklet cara mudah menghitung zakat" yang menjadi bonus dari
buku ini. Hal ini berdasarkan firman Allah,
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu,
kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoaalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa
bagi mereka. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui".
(QS.At-Taubah [9]:103)
Maksud dari tuthahhiruhum adalah zakat itu membersihkan para
pengamalnya dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan
kepada harta benda. Maksud dari tuzakkiihim, yaitu zakat mampu
menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mampu
meningkatkan harta benda mereka.
"Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan
dewasa, dan memerintahkannya untuk ditunaikan sebelum
orang-orang keluar menuju shalat hari raya".
Sementara infak hukumnya ada yang wajib dan ada yang tidak
wajib. Seperti infak seorang suami kepada anak dan istrinya
merupakan kewajiban. Sementara nafkahnya terhadap orang lain
merupakan anjuran yang tidak wajib.
2. Perbedaan pada material yang diberikan.
~ Materi (sesuatu yang dibayarkan) untuk sedekah dan infak lebih
luas dibandingkan dengan zakat. Sedekah bisa dengan harta
maupun amalan, inspirasi, motivasi, bahkan senyuman.
~ Material zakat terbatas pada harta benda saja.
3. Waktu pelaksanaan.
~ Sedekah dan infak tidak terbatas waktu distribusinya.
~ Sementara zakat terbatas pada waktu-waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan syariat.
4. Objek penerima.
~ Siapa saja berhak dan sah untuk dijadikan sebagai penerima
sedekah.
~ Penerima infak ada yang ditentukan dan ada yang tidak ditentu
kan.
~ Sementara zakat mustahaqnya (objek penerimanya) sudah ditentu
kan oleh syariat.
5. Tata cara penyerahannya.
Dianjurkan atau lebih afdhal penyerahan sedekah itu dengan
bahasa yang sehalus mungkin untuk menjaga perasaan si
penerima. Bahkan, tanpa di ijab qabulkan pun lebih baik.
Begitu juga dengan infak, tidak perlu ada ijab qabul.
"Seseorang menyedekahkan sesuatu lalu ia menyembunyikannya
sampai tangan kanannya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh
tangan kirinya". (HR.Bukhari & Muslim).
~ Sementara zakat disunahkan untuk mengucapkan ijab qabul
menurut pendapat yang lebih kuat.
Di kutip dari bukunya "Reza Pahlevi Dalimunthe Lc, M.Ag"
tks, bermanfaat sekali
BalasHapus