1. Pemberi sedekah.
Dari
segi subjek (orang yang bersedekah), sedekah dianjurkan kepada setiap
orang yang beriman, baik miskin maupun kaya, baik orang kuat maupun
orang lemah, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang muda maupun yang
tua, baik yang lapang rezekinya maupun yang sempit, baik yang bakhil
maupun yang dermawan. Sedangkan zakat, diwajibkan kepada orang-orang
tertentu yaitu orang-orang kaya atau orang-orang yang mempunyai harta
yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib zakat.
"Sebaik-baik sedekah adalah harta yang dimiliki oleh seorang yang kaya, dan mulailah dari keluarga atau orang dekat". HR.Muslim
2. Penerima sedekah.
Dari
segi penerima (objeknya), zakat hanya boleh diberikan kepada
orang-orang yang telah ditentukan oleh Allah SWT didalam Alqur'an, yaitu
kepada golongan yang ke delapan.
Adapun
sedekah, boleh diberikan kepada siapa saja dengan skala prioritas
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penerima yang ada. Artinya, boleh
diserahkan kepada anggota keluarga yang menjadi tanggungan (anggota
keluarga pokok) atau yang bukan tanggungan (anggota keluarga cabang).
Dan juga, sedekah boleh diberikan kepada tetangga, anak yatim, janda.
orang yang sedang ditawan, pelayan dan lainnya. Memilih kerabat keluarga
sebagai penerima sedekah lebih utama karena mendapat dua pahala
sekaligus. Perhatikan hadist Nabi sebagai berikut :
"Bersedekah
kepada orang miskin akan mendapat pahala sedekah, dan kepada keluarga
mendapat dua pahala yaitu pahala silaturahmi dan sedekah".
Memilih
orang kaya sebagai penerima sedekah juga boleh kalau jelas kebutuhan
dan tujuannya. Kebutuhan dengan tujuan agar orang kaya tersebut
mengambil 'ibrah dan mengakhiri kekikirannya, atau menyadarkan dia dari
sifat sombong. Ada juga orang yang dianggap kaya padahal dia butuh,
namun dia tidak mau menunjukkannya, seperti yang terdapat dalam
QS.Al-Baqarah[2]:273:
"Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta".
Kepada non muslim pun, boleh memberi sedekah dan mendapat pahala, sebagaimana firman Allah QS.Al-Insan[76]:8 :
"Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan".
"Asira" dalam ayat diatas adaalh tawanan, dan tawanan pada masa Nabi pastilah non-muslim. Umar
ra pernah bersedekah pakaian kepada bibinya, seorang musyrik, dan Nabi
membenarkannya. Nabi juga pernah berkata kepada Asma binti Abu Bakar
yang meminta nasihat Nabi berkenaan dengan menjalin silaturahmi dengan
ibunya yang masih musyrik. Nabi memberi nasihat,"Doakanlah ibumu".
3. Harta yang disedekahkan.
Dari
segi yang disedekahkan, sedekah yang diberikan tidak terbatas pada
harta secara fisik, perkataan yang baik, tenaga, memberi maaf kepada
orang lain, memberi pertolongan kepada yang membutuhkannya baik materi
atau sumbangsih ide atau fikiran, mengasih solusi masalah, menunjukkan
jalan orang yang sesat, menyeberangkan orang dari jalan yang penuh
dengan kenderaan atau orang yang buta, melainkan mencakup semua
kebaikan. Sedangkan, zakat yang dikeluarkan terbatas pada harta kekayaan
secara fisik seperti hasil pertanian, peternakan, perdagangan dan hasil
profesi lainnya.
4. Tata cara penyerahan.
Zakat
harus diberikan secara terang-terangan, supaya orang lain mengetahuinya
bahwa dia sudah zakat, tidak ditarik lagi oleh panitia zakat yang lain.
Karena, pada zaman sekarang panitia zakat banyak sekali. Mereka
berlomba-lomba dalam menarik zakat. Sementara, sedekah sebaiknya
diberikan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia, supaya tidak akan
timbul rasa pamer dan dikenal oleh orang banyak kedermawanannya, hanya
ikhlas karena Allah.
"7
golongan akan mendapat naungan Allah dihari tidak ada naungan kecuali
naungan-Nya : imam yang adil, pemuda yang besar dengan konsisten ibadah
kepada Allah,orang yang hatinya terpaut dengan masjid,dua orang yanng
saling mencintai karena Allah, laki-laki yang diajak berzina dia berkata
aku takut kepada Allah, orang yang merahasiakan sedekahnya hingga
tangan kirinya tidak tahu apa yang di infakkan tangan kanannya, dan
orang yang berzikir dalam kesunyian hingga air matanya bercucuran".
HR.Bukhari.
Di kutip dari bukunya "Reza Pahlevi Dalimunthe Lc, M.Ag"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar