Banyak dari muslimah kurang memperhatikan kesalahan-kesalahannya dalam menjaga auratnya. Hal ini mengundang zina bagi kaum lawan jenis. Janganlah hal ini terjadi pada anda. Berikut ini adalah kesalahan-kesalahan muslimah yang sering terjadi.
1 . Aurat itu adalah memakai tudung saja.
2 . Bertudung tetapi ber 'Tshirt' berlengan pendek.
3 . Bertudung tetapi baju kebarungnya terbelah kainnya.
4 . Bertudung tetapi bajunya sendat, sempit dan nipis lalu
memaparkan bentuk kawasan-kawasan mudah 'menggoda'.
5 . Bertudung tetapi amat longgar dan menayangkan jambul dan
ujung rambutnya.
6 . Bertudung tetapi hanya memakainya di pejabat saja. Tidak
disekitar rumah, pasar dan sebagainya.
7 . Bertudung tetapi tudungnya dilempar ke belakang leher, maka
terdedahlah dadanya dari tudung.
8 . Bertudung tetapi dengan tudung yang amat nipis sehingga
boleh dilihat sanggul, leher, tengkuk dan dadanya.
9 . Bertudung tetapi menaiki motor sambil menayangkan betis
sepanjang jalan.
10. Bertudung dan sempurna penutupan aurat tubuhnya tetapi
memanja-manjakan suaranya ketika berinteraksi dengan lelaki.
Tiada dakwah yang sesuai buat muslimah menerusi nyanyian
karena sesaat saja ia berada diatas pentas dengan pakaian
canggihnya, seribu mata lelaki yang memandangnya dan kita
tidak tahu dimanakah mata lelaki itu memandang. Suaranya
yang merdu juga membuatkan lelaki yang rusak hatinya akan
dibuai nafsu, walaupun penasyid muslimah itu sedang
mendendangkan lagu ketuhanan.
Sebagian muslimah menyangka bahwa tutup aurat itu adalah tutup rambut saja. Ia adalah tidak tepat sama sekali. Asasnya adalah dari firman Allah :
"Hendaknya mereka itu melabuhkan tudungnya sampai kedadanya, dan janganlah kamu mendedahkan aurat dan perhiasan kamu kecuali apa yang terzahir".QS.An-Nur:31.
Pengertian khumur (tudung), yaitu semua alat yang dapat dipakai untuk menutup kepala. Sedang apa yang disebut 'juyub' kata jama' (bentuk plural) dari kata jaibun, yaitu belahan dada yang terbuka, tidak tertutup oleh pakaian / baju.
Setiap perempuan Islam wajib menutup kepalanya dengan tudung dan bagian dadanya termasuk juga leher, sehingga semua tempat-tempat yang boleh membawa fitnah tertutup dari perkara yang memungkinkan dilihat oleh orang-orang yang jahat hatinya.
Menurut syeikh Dr Yusof Al-Qaradawi yang dimaksud perhiasan perempuan
dalam ayat itu pula, yaitu apa saja yang dipakai berhias dan untuk
mempercantik tubuh, baik berbentuk ciptaan asli seperti wajah, rambut
dan potongan tubuh, ataupun buatan seperti pakaian, perhiasan, make up
dan sebagainya. Dalam ayat diatas Allah memerintahkan kepada orang-orang
perempuan supaya menyembunyikan perhiasan tersebut dan melarang
dinampak-nampakkan. Allah tidak memberikan pengecualian, melainkan apa
yang terzahir. Oleh karena itu para ulama kemudian berbeza pendapat tentang arti apa yang terzahir itu serta ukurannya.
Misalnya sahabat besar Nabi seperti Ibnu Abbas, ia berkata dalam menafsirkan apa yang terzahir itu adalah : celak dan cincin.
Yang berpendapat seperti ini adalah sahabat Anas bin Malik. Justru, harus dilihat celak dan cincin muslimah, berarti boleh dilihatnya juga kedua tempatnya pemakaiannya, yaitu muka dan kedua tapak tangan. Demikianlah apa yang ditegaskan oleh ulama Tabien seperti Said bin Jubair, 'Atha', auza'i dan lain-lain.
Bagaimanapun Ummul Mukminin Aisyah, Qatadah dan lain-lain menisbatkan gelang sebagai perhiasan yang boleh dilihat. Dengan demikian, maka tempat letak gelang yaitu di pergelangan tangan adalah dibolehkan jika tiada fitnah. Tetapi berkenaan batasnya dari pergelangan sampai ke siku, masih diperselisihkan. Seeloknya dijauhi dari memperlihatkannya.
"Dan hendaknya mereka itu tidak menampak-nampakkan aurat dan perhiasannya kecuali terhadap suami atau ayahnya".QS.An-Nur:31.
Kesemua jenis berpakaian yang disebut tadi adalah diharamkan secara sepakat seluruh ulama islam. Pengarahan ini tertuju kepada perempuan-perempuan mu'minah, dimana mereka dilarang keras membuka atau menampakkan perhiasannya yang seharusnya disembunyikan, misalnya : perhiasan telinga (anting-anting), perhiasan rambut (sanggul), perhiasan leher (rantai), perhiasan dada (belahan dadanya) dan perhiasan kaki (betis dan gelang kaki). Semuanya ini tidak boleh dinampakkan kepada laki-laki lain. Mereka hanya boleh melihat muka dan kedua tapak tangan yang memang ada rukhsah untuk dinampakkan.
Amat jelas dari dalil alquran dan al-hadist bahwa Islam mengharamkan perempuan memakai pakaian yang membentuk dan nipis sehingga nampak kulitnya. Termasuk diantaranya ialah pakaian yang dapat menampakkan bagian-bagian tubuh, khususnya tempat-tempat yang membawa fitnah, seperti buah dada, paha dan sebagainya.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :
"Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya itu : (1) Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam); (2) 'perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat dan mencenderungkan orang lain kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan boleh masuk surga, serta tidak dapat akan mencium bau surga, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian".HR.Muslim.
Mereka dikatakan berpakaian, karena memang mereka itu melilitkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pada hakikatnya pakaiannya itu tidak berfungsi menutupi aurat, karena itu mereka dikatakan telanjang, karena pakaiannya terlalu tipis sehingga dapat memperlihatkan kulit tubuh, seperti kebanyakan pakaian perempuan sekarang ini.
Bukhtun adalah salah satu macam dari pada unta yang mempunyai kelasa (punuk) besar; rambut orang-orang perempuan seperti punuk unta tersebut karena rambutnya ditarik keatas.
Disebalik keghaiban ini, seolah-olah Rasulullah melihat apa yang terjadi dizaman sekarang ini yang kini diwujudkan dalam bentuk dandanan rambut, dengan pelbagai macam bentuk dalam salon-salon kecantikan, lebih parah pula apabila kaum lelaki pula yang bekerja disalon seperti ini.
LARANGAN BERBUSANA TIPIS.
Saidatina Aisyah meriwayatkan, saudaranya yaitu Asma binti Abubakar pernah masuk kerumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian baginda Rasulullah berpaling dan mengatakan :
"Hai Asma! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah haid (cukup umurnya), tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya".HR.Abu Daud.
Walaupun terdapat perawi lemah dari hadist, tetapi diperkuat dengan hadist-hadist lain yang membolehkan melihat muka dan dua tapak tangan ketika diyakini tidak akan membawa fitnah.
Dr Yusof Al-Qaradawi menegaskan bahwa melihat secara normal kepada muslimah atau lelaki, kepada selain aurat, selama tidak dilakukan dengan syahwat dan berulang-ulang, hukumnya adalah halal.
Diriwayatkan dalam sebuah hadist:
"Allah senantiasa merahmati para muslimah yang memakai seluar panjang (disebelah dalamnya). Riwayat Al-Uqayli, Dar Qutni Dari Abu Hurairah.
Menurut Imam Mujahid, hadist ini berlaku disatu ketika ada seorang muslimah jatuh dari kendaraannya sehingga terselak kainnya dihadapan Nabi dan para sahabat, maka dengan segera Nabi memalingkan wajahnya, maka para sahabat berkata dia (muslimah itu) memakai seluar. Lalu sebagai respon Rasulullah memuji dan menyebut hadist diatas.
Berdasarkan dalil ini juga, bermakna Allah senantiasa melaknati muslimah yang tidak berseluar panjang (disebelah dalamnya) semasa naik kendaraan. Demikian menurut kaedah Mahfum Mukhlafah didalam ilmu Usul fiqh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar