Kamis, 15 Desember 2011

ORANG-ORANG YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN SHALAT

Sungguh Allah telah menjadikan bagi semua ibadah yang diwajibkan-Nya kepada hamba-hamba-Nya beberapa udzur dan alasan untuk tidak melaksanakannya, terkecuali shalat.

Ya, Allah tidak memberikan udzur apapun baginya. Sebab, Dia telah memerintahkan kepada anak kecil yang berusia 10 tahun untuk melaksanakan shalat, mewajibkannya kepada orang dewasa dan yang sudah renta, baik yang sehat maupun yang sakit, muqim(tinggal) dirumahnya atau sedang bepergian. Dia juga mewajibkannya atas orang buta maupun yang bisa melihat, budak ataupun majikan, dan kepada penguasa atau rakyat jelata.

Tak ada seorangpun dari kaum muslimin yang tidak wajib melaksanakannya. Bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya dengan berdiri, wajib dengan duduk. Bagi yang tidak bisa melaksanakannya dengan duduk, wajib dengan berbaring. Bahkan, yang tidak mampu melaksanakannya dengan berbaring, wajib dengan lisannya, hatinya dan fikirannya.

Kalau kita bandingkan, zakat hanya diwajibkan atas orang-orang yang memiliki harta, haji hanya diwajibkan atas orang-orang yang mampu (memiliki bekal dan biaya perjalanan), dan puasa juga hanya diwajibkan atas orang yang mampu melaksanakannya. Sementara shalat, sama sekali tak ada pengecualian dan udzur untuknya. Oleh sebab itu, kelak hisab tentang masalah shalat akan sangat berat pada hari kiamat. Bahkan, Rasulullah sendiri telah membedakan antara orang muslim dan kafir dengan shalat. Beliau bersabda :
"Jaminan yang maish ada antara kita dengan mereka (orang munafik) ialah shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya, berarti ia telah kafir". HR.At-Tirmidzi.

Untuk itu, barangsiapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan menyengaja, serta mengingkari keberadaannya sebagai sesuatu yang diwajibkan, berarti ia telah kafir secara hukum syar'i. Sebagaimana telah disebutkan Rasulullah dalam salah satu hadistnya. Oleh sebab itu, kelak balasan bagi yang meninggalkannya juga akan terasa sangat berat. Karena, shalat termasuk salah satu rukun islam. Rasulullah telah menjelaskan bagaimana kondisi orang yang meninggalkan shalat ketika mereka sedang dihisab dihadapan Allah pada hari kiamat kelak.

Abu Hurairah meriwayatkan, "aku mendengar Rasulullah bersabda,'sungguh yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat dari amalnya ialah shalat. Jika shalatnya baik, berati ia telah beruntung dan selamat. Namun jika shalatnya rusak, berarti ia telah merugi dan menyesal. Jika shalat wajibnya masih ada yang kurang,Allah akan berfirman, 'lihatlah, apakah hambaku mempunyai pahala shalat sunnah, sehingga kekurangan pada pahala shalatnya yang wajib dapat disempurnakan dengannya.

Namun jika seseorang meninggalkan shalat dengan sengaja selama hidupnya dan ia mati dalam keadaan seperti itu, berarti ia akan dimasukkan kedalam neraka bersama orang-orang kafir. Akan tetapi, ia tidak kekal didalamnya, selama ia masih beriman dan tidak murtad keluar dari agamanya (Islam). Sebab, ia masih termasuk orang yang mengucapkan kalimah Syahadat, la illaha illallah. Orang seperti ini keputusan perkaranya ada ditangan Allah. Jika dalam salah satu kondisi ia mendapatkan syafaat, maka yang mengetahuinya ialah Allah.

Adapun orang yang shalatnya bagus, sebagaimana dalam hadist diatas, ia telah beruntung dan selamat. Namun, jika shalatnya rusak, baik ia melakukannya karena nifak atau riya', berarti ia telah merugi dan sia-sia usahanya. Sementara orang yang shalatnya kurang sempurna, maka akan dilihat apakah ia memiliki pahala shalat sunnah, apakah ia bisa melengkapinya ataukah tidak. Jika pahala shalat sunnah belum bisa melengkapinya, berarti ia akan mendapatkan hisab yang keras karena telah meninggalkan sebuah kewajiban. Adapun jika orang tersebut bermalas-malasan dalam melaksanakan shalat dan terus menerus melupakannya, hanya melaksanakan shalat pada hari jumat saja, atau yang semisal, maka sungguh Allah telah berfirman:"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang tidak shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya' dan enggan menolong dengan barang berguna. QS.Al-Ma'un:4-7.

Kutipan dari buku Pengadilan Akhirat.
Pengarang Syaikh Mahir Ahmad ASh-Shufi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar