Istri juga punya hak yang harus
ditunaikan oleh seorang suami. dan jika istri telah menunaikan hak suami
dan suami juga telah menunaikan hak istri,maka hidup sakinah mawddah
warahmah tercapai dalam hidup berkeluarga,hidup tenang dan penuh cinta
kasihdapat tercapai. Dan sebaliknya,jika antara suami istri sama-sama
tidak mau memberikan hak dan menunaikan kewajibannya masing-masing,adalah
suatu tanda kehancuran dalam hidup berkeluarga. Hak dan kewajiban ini
harus ditunaikan oleh kedua belah pihak,dan jika salah satu pihak,baik
pihak suami ataupun pihak istri,yang tidak mengindahkan hak suaminya
atau hak istrinya,maka tidak akan membuahkan rumah tangga yang sakinah
dan penuh cinta kasih.
Islam mengatur hubungan persuami-istrian dengan tertib sempurna,agar
antara suami dan istri dapat hidup rukun sejahtera di dunia dan di
akhirat kelak. Islam telah memberkan suatu bimbingan kepada para
suami,bagaimana suami bertindak terhadap istrinya. Perhatikan firman
allah berikut ini :
"Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang bijaksana
(bilma'ruf). Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka,(maka bersabarlah)
karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu,padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS.An-Nisa:19)
Penalaran yang hakiki dan benar,bahwa yang dimaksud dengan bilma'ruf
adalah dengan baik dan bijaksana. Itulah mutiara hikmah yang tak pernah
dijumpai dalam pelajaran dan ajaran manapun,dan tak yang mampu
menafsirkan secara tuntas,apakah hakikat kebijak
sanaan itu? Dan secara definisi belum ada yang berani menjelaskan
bagaimana berbuat baik dan bijaksana terhadap istri,yang telah
disinggung dalam ayat al-Qur'an di atas.
Sekalipun belum pernah ada mendefinisikan dan menjelaskan secara nyata
kebenarannya namun dalam hal Rasulullah SAW sebagai teladan yang baik
umatnya,telah memberikanteladan yang sangat indah,yang butuh direnungkan
dan diamalkan oleh seorang suami.
Dalam sebuah riwayat disebutkan,bahwa pada suatu malam Rasulullah SAW
pulang kerumah salah seorang istrinya yang sedang tidur nyenyak,maka
dengan suara lemah lembut Rasulullah SAW mengucapkan salam hingga tiga
kali berturut-turut,namun tidak ada jawaban,
karena istrinya sedang tidur nyenyak. Rasulullah SAW lalu berserah diri
kepada Allah seraya membentangkan sajadahnya dimuka pintu. Beliau tidur
dimuka pintu sampai pagihari. Setelah istrinya bangun dan melihat
Rasulullah SAW tidur dimuka pintu,maka alangkah malunya istri Rasul dan
dia memohon ampun berkali-kali kepada Rasulullah SAW. Tetapi Rasulullah
SAW dengan mesra menggandeng istrinya masuk kerumah sambil tersenyum
ikhlas dan berkata,"tidak mengapa,wahai istriku,memang aku tidak mau membangunkan adinda yang sedang tidur nyenyak".
Ini adalah salah satu teladan yang diberikan Rasulullah SAW kepada
umatnya,bagaimana bersikap bijaksana terhadap istri. Teladan Rasul
inilah yang perlu kita cari hikmahnya,kenapa Rasulullah SAW tidak mau
menggedor dengan keras pintu rumahnya. Sebab seseorang yang sedang tidur
nyenyak bila digedor dengan ketukan keras akan terbangun secara
refleks,dengan mendadak dan akan menimbulkan sifat jengkel bagi orang
yang dibangunkan. Yang dibangunkan akan timbul perasaan kurang
senang,karena membangunkan itu sebaiknya dengan pelan-pelan agar tidak
mengejutkan orang,dan hal ini akan menimbulkan kesalah pahaman.
Seorang istri yang dibangunkan dengan gedoran yang keras akan
mengomel,"Dasar lelaki bodoh,tidak tahu aturan,malam-malam menggedor
pintu dengan keras,memangnya dikanan kiri kita tidak ada orang !"
Dengan omelan istri itu seorang suami tentu akan marah,sebab dengan
suara pelan istri tidak terdengar dan setelah diketuk dengan keras istri
malah ngomel. Akhirnya perang mulut,si istri merasa yang paling benar
dan suami juga demikian,dan yang terjadi selanjutnya adalah ketidak
harmonisan dalam keluarga. Dan yang menjadi penyebab utama adalah suami
yang kurang mengerti situasi istrinya,yang selanjutnya dibalas oleh
istri yang kurang sabar.
Oleh sebab itu Allah SWT memperingatkan kepada para suami agar berlaku
baik dalam segala urusan rumah tangga. Diantaranya adalah bergaul dengan
istrinya dengan cara ma'ruf,dengan bijaksana,baik dalam tutur kata
maupun dalam perbuatan. Berbuat baik kepada istri adalah menahan segala
perbuatan yang tidak menyenangkan. Dan itu dilakukan sebagai tanda kasih
sayang suami kepada istri.
Menggauli istri dengan baik dan bijaksana bukan berarti semata-mata
tidak menyakitinya,tetapi juga menahan diri terhadap hal-hal yang kurang
menyenangkan yang dilakukan oleh istri. Agar suami selalu bersikap
sabar dan penuh pengertian dalam menghadapi
kemarahan dan ketidak sadaran mereka atau apa yang dilakukan istri karena tidak adanya pengertian.
Jika suami menemukan hal-hal yang kurang menyenangkan hendaklah suami
dapat menahan diri dan mengatasinya dengan sebaik-baiknya. Sebuah
riwayat mengatakan,bahwa pada suatu hari ada seorang laki-laki datang
kepada sahabat Umar bin Khathab,bermaksud untuk
mengadukan kejelekkan istrinya. Disaat berdiri didepan rumah,menunggu
sahabat Umar keluar,lelaki itu mendengar omelan istri Umar. Tapi sahabat
Umar diam seribu bahasa.
Tidak memberikan jawaban sepatah katapun. Menyaksikan kejadian
itu,lelaki tersebut mengurungkan niatnya untuk menghadap kepada sahabat
Umar. Dia pun lalu pergi,seraya berkata dalam hati,"kalau keadaan Amirul
mikminin saja seperti itu apalagi diriku".
Lalu sahabat Umar keluar,dan melihat lelaki tersebut sedang meninggalkan
sahabat Umar. Maka sahabat umar memanggilnya kembali,"wahai
saudaraku,apakah yang menjadi keperluanmu?" jawab lelaki itu,"wahai
amirul mukminin,aku datang untuk mengadukan
kejelekkan akhlak istriku,dan sikap-sikapnya yang menyakitkan hatiku.
Lalu aku menyaksikan sendiri,bahwa istri engkau juga berbuat hal yang
sama. Kalau demikian keadaan engkau apalagi keadaanku." jawab sahabat
umar,"wahai saudaraku ,aku rela
atas ucapan jelek istriku karena hak-hak nya yang semestinya aku penuhi.
Dia memasak makanan untukku,membuat roti untukku,mencuci pakaianku,dan
menyusui anakku. Karena kehadirannya,maka hatiku menjadi tenteram,aku
dapat terhindar dari perbuatan haram. Itulah sebabnya aku rela atas
perbuatannya kepadaku." Laki-laki itu berkata,"Wahai amirul
mukminin,apakah aku juga harus bersikap demikian terhadap istriku?"
Sahabat umar menjawab,"wahai saudaraku,bersikap diam atas perlakuan
istri merupakan perkara yang mudah,dan hanya sebentar. Tetapi akan
mendatangkan manfaat yang besar. Sebuah hadist menjelaskan :
"Barangsiapa bersabar menghadapi pekerti (jahat) istrinya,maka Allah
akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala yang diberikan kepada
Nabi Ayyub as. Barangsiapa bersabar menghadapi pekerti (jahat)
suaminya,maka Allah akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala
orang yang terbunuh dijalan Allah. Barangsiapa menganiaya suaminya dan
membebani (menuntut) suami diluar kemampuan,serta menyakitkan hati
suami,maka dia dikutuk oleh para malaikat pembagi rahmat dan malaikat
azab. Barangsiapa bersabar ketika disakiti suami,maka Allah akan
memberikan
pahala kepadanya seperti pahala Asiyah (istri fir'aun) dan maryam binti
Imran.(Demikian keterangan dalam kitab Al-Jawahir karva saamrqandi)
Adapun beberapa hal yang harus dilakukan oleh suami terhadap istrinya adalah :
1). Mencumbu dan bersenda gurau untuk menghibur hati istrinya yang sedang marah atau cemberut.
Rasulullah SAW selalu mengajak istri beliau bersenda gurau dan mengikuti
jalan fikiran mereka sesuai dengan tingkat kecerdasan mereka.
Rasulullah SAW pernah membawa istrinya,Aisyah,menonton pagelaran
orang-orang Habsyi diserambi masjid dan dibiarkannya menonton lama
sekali,sehingga istri beliau merasa puas.
Lalu Rasulullah SAW bersabda,"sudah cukup puas dinda?" Kemudian
Rasulullah SAW bersabda dihadapan para sahabat yang artinya,"Sebaik-baik
kamu adalah yang terbaik sikapnya kepada istrimu,dan aku adalah yang
terbaik bagi keluargaku.
HR.Tirmidzi)
2). Seorang suami jangan sampai melampaui batas dalam bergurau atau
berbuat kebaikan yang tidak pada tempatnya,terlalu menurutkan keinginan
istrinya,sehingga melanggar batas yang dapat menyebabkan kerusakan
akhlak istrinya serta menjatuhkan martabat dan kewibawaan suami. Maka
adalah sebaik-baiknya jika melakukan hal-hal yang wajar saja.
Jika dilihat oleh suami ada suatu kemungkaran pada istrinya,suami jangan
segan-segan untuk menunjukkan kewibawaan dan kekuasaannya dan jangan
pula memberi kesempatan untuk membukakan pintu kearah yang tidak
sehat,sehingga lebih menjerumuskan istrinya kedalam kemungkaran.
Berlakulah sebagai singa yang siap menerkam kemungkaran.
Seorang suami harus dapat membimbing istri dengan cara yang
bijaksana,dengan keramahan,dan kewibawaan. Dan menjadi kewajiban suami
untuk meneliti akhlak dan perilaku istrinya.
Perlu dimengerti oleh suami,bahwa sikap seorang wanita itu mudah
terpengaruh oleh situasi,dan sudah menjadi fitrahnya bahwa wanita itu
cenderung berlaku salah dan selalu membutuhkan bimbingan dengan cara
yang baik,sebab asal kejadian wanita itu terbentuk dari tulang rusuk yag
paling atas,yang bengkok dan keras. Jika diluruskan dengan paksa akan
patah dan jika dibiarkan akan tetap
bengkok,tetapi jika diluruskan dengan pelan-pelan dan pasti,maka akan menjadi lurus.
3). Bersikap wajar dalam cemburu.
Yang dimaksud bersikap wajar dalam cemburu bahwa suami hendaknya jangan
melalaikan persoalan pokok yang menjadikan penyebab timbulnya
kekhawatiran perihal penyelewengan sang istri. Tetapi jangan sekali-kali
suami berprasangka yang tidak pada tempatnya atau mencari-cari
kesalahan istrinya.
Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya diantara berbagai macam
kecemburuan itu ada cemburu yang dibenci Allah SWT,yaitu cemburu
laki-laki pada istrinya tanpa keragu-raguan". (HR.Abu Dawud & Ibnu
Hibban)
Cemburu yang melampaui batas,sehingga seakan-akan suatu keyakinan
sangatlah dilarang dalam agama,sebab termasuk prasangka buruk. Adapun
cemburu yang wajar sudah semestinya dan cemburu yang wajar itu
ditimbulkan karena adanya kecintaan. Sikap demikian adalah terpuji.
4). Memberikan nafkah.
Seorang suami dalam memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya
hendaklah yang wajar-wajar saja. Jangan berlebihan,jangan terlalu royal
dan jangan pula bakhil.
Ibnu sirin berkata,"Disunnahkan bagi suami untuk menyediakan
manisan-manisan (makanan lezat dan bergizi) untuk keluarganya sekali
dalam sepekan. Dan sebaiknya suami menyuruh istrinya untuk menyedekahkan
kelebihan makanan yang jika dibiarkan akan menjadi basi. Yang demikian
itu adalah serendah-rendahnya tingkat kebaikan,karena yang baik adalah
memberikan sesuatu yang masih dibutuhkan.
Seorang suami jangan mengutamakan dirinya sendiri tanpa mengingatkan
istri dan keluarganya,khususnya dalam soal makanan. Misalnya,jika untuk
dirinya sendiri dipilihkan makanan yang enak-enak,sedangkan untuk
istrinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya dicarikan yang enaknya
tidak seperti yang dimakan,sebab hal ini dapat menimbulkan rusaknya
keharmonisan dan dapat menyebabkan jengkelnya hati istri dan keluarga.
Jangan sampai suami sering-sering makan diwarung,kecuali jika dalam
keadaan terpaksa,misalnya dalam bepergian,dan jika terpaksa makan
diwarung,sangat baik membawa oleh-oleh untuk istrinya dan anak-anaknya.
Jangan sampai keluarga hanya diberi baunya saja,misalnya bau sate atau
bau gule,karena ini dipandang istri
suatu perbuatan yang kurang menyenangkan.
Dalam hal pakaian juga harus diperhatikan oleh suami,bahwa istri dan
anak-ananya serta keluarganya yang menjadi tanggungannya juga butuh
pakaian yang serasi dan seorang suami haruslah berbuat adil dalam
memberikan pakaian. Jangan sampai dalam membelikan pakaian anak-anaknya
ada perbedaan yang menyolok,yang seorang diberi yang sangat
baik,sedangkan yang lainnya tidak.karena hal ini dapat mendidik anak
untuk tidak berbuat kasih sayang terhadap orangtua. Jika tidak mampu
membelikan yang baik-baik untuk semua anaknya,cukup yang biasa-biasa
saja aslakan rata,dan hal ini akan berpengaruh baik terhadap
perkembangan pribadi anak.
Ada suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan,yaitu hendaknya
suami selalu memberi makan dan pakaian istri dan keluarganya dengan
makanan yang halal atau dari hasil yang halal,baik bahannya atau cara
memperolehnya. Jangan sekali-sekali
untuk keperluan istri dan keluarganya suami menempuh jalan keburukan
seperti menipu atau mencuri,karena perbuatan itu adalah suatu kejahatan
dan sangat terlarang dalam agama.
5). Seorang suami harus sungguh-sungguh mempelajari persoalan yang
berhubungan dengan masalah kesucian,masalah haid,serta
hukum-hukumnya,dan itu harus dijalankannya dengan tertib dan teliti.
Masalah kesucian harus diajarkan suami kepada istrinya. Selain itu suami
juga wajib mengajarkan kepada istrinya tentang hukum-hukum dan tata
tertib shalat dan dinasehati agar istri mentaati Allah,dengan
mengerjakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya. Jika
istri kelihatan mengentengkan urusan agama hendaklah segera
diperingatkan.Jika suami telah cukup mengerti tentang agama,maka istri
tidak perlu belajar
kepada orang lain yang bukan muhrim,sebab belajar agama bagi seorang
istri yang paling baik adalah kepada suaminya sendiri. Tetapi jika suami
kurang mampu memberi pelajaran dan pendidikan kepada istrinya,maka
sebaiknya suami menggantikan istrinya untuk mencari ilmu kepada orang
lain yang mengerti tentang agama,lalu
diajarkan kepada istrinya. Namun jika suami tidak ada waktu menimba ilmu
dan tidak sanggup menjadi ganti istrinya untuk menimba ilmu dari ulama
yang mengerti agama,maka seorang istri hendaklah keluar rumah untuk
mencari ilmu,dan suami tidak boleh menghalang-halanginya sebab keluarnya
istri bukan untuk kemaksiatan tetapi untuk kebaikan istrinya itu
sendiri.
6). Seorang suami wajib berlaku adil terhadap istrinya.
Jika suami punya istri lebih dari satu,maka wajib ia berlaku adil
terhadap istri-istrinya. Tidak boleh condong kepada salah satu dari pada
mereka. Dan jika suami bepergian dan berundian dan istri dipersilahkan
memilih undian yang dibuat itu.
Undian dalam hal ini diperbolehkan,sebab tidak ada unsur negatif.
Seorang suami yang berbuat tidak adil dan curang terhadap salah satu
istrinya dalam hal penggiliran,maka suami wajib menebus pada waktu lain
sehingga menjadi adil.
7). Jika dalam kelua rga terjadi pertengkaran antara suami dan
istri,maka suami harus bertindak bijaksana dalam menyelesaikan suatu
masalah,yaitu dengan mengadakan musyawarah antara kedua belah pihak.
Seorang dari keluarga suami dan seorang dari keluarga istri,dan kedua
orang yang diserahi untuk menjadi penengah tersebut hendaklah
mempertimbangkan dan mencari jalan sebaik-baiknya guna menyelesaikan
masalah yang sedang terjadi. Jika dirasa memungkinkan untuk
dipertemukan,maka suami hendaklah melepaskan istrinya dengan cara yang
baik. Allah berfirman,"
Jika kedua (suami istri) itu menghendaki kerukunannya,maka Allah pasti
akan memberikan pertolongan kepada keduanya itu ". (QS.An-Nisa:35)
Jika pertengkaran itu timbul dari pihak istri,misalnya ia melakukan
nusuz,maka untuk mendamaikannya,Allah telah memberikan pedoman tertentu
dengan firmannya :
"Laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita". (QS.An-Nisa:34)
Berdasarkan firman Allah diatas,maka suami wajib memberi pengajaran pada
istrinya dan menyuruhnya untuk mentaatinya secara bertahap,yaitu
mula-mula menasehatinya dengan cara yang bijaksana,lalu diingatkan akan
ancaman siksa allah terhadap istri
yang berbuat nusuz,diingatkan pula betapa besar murka allah kepadanya
jika ia terus durhaka. Jika dengan jalan halus tidak berhasil,maka suami
hendaklah membelakanginya sewaktu tidur atau asingkan diri ditempat
lain dan jangan diajak bercakap-cakap,
sekalipun tetap serumah dengannya. Selanjutnya jika jalan ini belum juga
mencapai hasil,untuk menaklukkan istrinya dan istri masih tetap
membandel,maka suami di perbolehkan memukul sekedarnya,tetapi jangan
sampai pukulan itu mencederainya.
Jangan sekali-kali memukul bagian muka,karena hal itu dilarang dalam agama.
8).Dalam bersetubuh dengan istrinya,janganlah suami itu hanya
mementingkan dirinya sendiri,hanya untuk melampiaskan syahwatnya dan
untuk kepuasan dirinya sendiri.
Tetapi harus memberi kesempatan istri untuk memperoleh kepuasan. Dan
seorang suami jangan main serobot saja dalam melakukan persetubuhan
dengan istrinya,tetapi hendaklah dimulai dengan bercakap-cakap
dulu,merayu dan bercumbu,agar si istri
timbul reaksi dan menerima kehadirannya dengan rasa bahagia. Jika istri
dalam keadaan haid,janganlah suami menyetubuhinya,sebab itu larangan
agama. Tetapi sekedar bercumbu,merangkul dan memeluknya dipersilahkan.
9). Seorang suami wajiblah merasa senang jika punya anak,baik anak itu
laki-laki atau wanita,sebab manusia tidak mengetahui anak yang mana yang
akan mendatangkan kebahagiaan dan mana yang akan mendatangkan
kesusahan,dan suami wajib berserah diri kepada Allah dalam hal apa saja.
10). Jika punya anak,hendaklah suami mencarikan nama untuk anaknya
dengan nama yang baik. Baik dari segi maknanya maupun panggilannya. Jika
punya anak laki-laki hendaklah menyembelih dua ekor kibas sebagai
aqiqah (jika mampu),dan jika anaknya wanita cukup seekor saja (jika
mampu).
11). Jika terjadi perceraian,hendaklah suami menceraikannya dengan jalan yang baik.
Perceraian suami istri adalah suatu perbuatan yang dihalalkan,tetapi
tidak disukai oleh Allah. Perceraian itu tetap dimubahkan dan boleh
dilakukan selama tidak terdapat unsur penganiayaan atau perlakuan yang
tidak benar dan bathil.
Pada dasarnya jika seorang suami menceraikan istrinya,itu sudah berarti
menyakitinya. Menyakiti istri adalah suatu perbuatan yang tidak dapat
dibenarkan,kecuali apabila istri melakukan suatu perbuatan yang memang
tidak dapat diampuni lagi. Seorang suami jangan sampai mencari-cari
dalih untuk dijadikan alasan menceraikan istrinya,sebab hal itu terkutuk
dalam pandangan
islam. Sebagaimana disinyalir dalam al-qur'an :
"Jika istrimu itu mentaati kamu,maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. (QS.An-Nisa:34)
Jika istri yang menyakiti suami atau berbuat tidak baik terhadap
keluarga suami,istri buruk akhlaknya,bahkan suka melanggar larangan
agama,maka suami boleh menceraikan istrinya,demi kemashalatan
keluarganya dan anak keturunannya.
Jika yang menyakiti itu dari pihak suami maka istri boleh menceraikan
suaminya dengan jalan khuluk,tetapi suami tidak diperkenankan menuntut
melebihi apa yang telah diberikan,sebab yang demikian itu suatu
pemerasan dan membebani istri. Dan istri tidak diperbolehkan minta cerai
dari suaminya tanpa ada
alasan yang kuat.
Untuk melakukan perceraian,suami hendaklah menjaga empat perkara berikut ini:
Pertama : Hendaklah ketika menceraikan istrinya dalam keadaan suci dan
belum dikumpuli ketika suci dari haid itu,sewaktu masih berada
bersamanya itu. Thalak yang dijatuhkan dalam keadaan istri haid atau
dalam keadaan suci setelah dikumpuli adalah perbuatan bid'ah yang
diharamkan. Seklaipun hal itu dapat terjadi karena akan membuat lamanya
masa idah bagi wanita tersebut. Oleh karena
nya,jika suami berbuat demikian,hendaklah dirujuknya kembali sehingga
istrinya itu suci,kemudian haid lagi dan selanjutnya kalau ia tidak suka
bolehlah diceraikannya dan sekiranya suami masih menyukainya hendaklah
diteruskan perkawinannya.
Kedua : Sewaktu menceraikan hendaklah suami mengucapkan menjatuhkan
thalak satu saja,sebab sekalipun dengan thalak satu,juga telah
memadai,sehingga apabila kelak ia menyesali keterlanjurannya telah
menceraikan istrinya,ia masih dapat merujukinya selama masih dalam masa
idah. Apabila suami menceraikan istrinya dengan thalak tiga,maka jika
dibelakang
hari ia ingin kembali kepada istrinya atau merujukinya,maka hal itu
tidak diperkenankan,kecuali sudah ada laki-laki lain yang mengawini
istrinya terlebih dahulu sebagai muhalli (yang menghalalkan). Jika
muhallil itu hanya sekedar dijadikan sebagai tipu muslihat,maka hal itu
sangat dilarang dalam agama dan termasuk dosa besar.
Ketiga : Hendaklah suami bersikap jujur dan sopan dalam mengutarakan
alasan untuk menceraikan istrinya dan jangan menempuh jalan
kekerasan,dan jangan menganggapnya sebagai suatu permainan. Hendaklah
suami berusaha menyenangkan hati istrinya dengan memberikan sekedar
hadiah,sehingga istrinya merasa
tidak diperlakukan dengan sewenang-wenang dan akan sedikit terobati luka hatinya karena perceraian itu.
Keempat : Janganlah sekali-kali suami membuka rahasia mantan
istrinya,baik berkenaan dengan sebab-sebab diceraikannya atau masih
dalam perkawinannya,karena membuka rahasia kaum wanita termasuk dosa
besar dan diancam dengan hukuman siksa yang amat pedih. Seorang suami
dilarang membuka rahasia mantan istrinya berkaitan dengan sebab-sebab
diceraikannya,karena hal itu dapat menyebabkan orang lain enggan
mengawininya,padahal suatu kesalahan telah terhapus dengan bertaubat
kepada Allah Azza Wa Jalla.
12). Seorang suami wajib selalu menunjukkan rasa cinta terhadap
istrinya.Seorang wanita adalah pusat segala kebaikan yang dikuasai penuh
oleh perasaan. Keberadaannya tergantung pada cinta dan kasih sayang. Ia
ingin dicintai oleh orang lain dan makin banyak yang mencintai makin
baik. Ia mau mengorbankan dirinya agar dicintai. Sifat ini sangat kuat
dalam diri wanita,sehingga apabila ia menyadari bahwa tak seorangpun
mencintainya,ia menganggap dirinya gagal. Ia akan kecewa terhadap
dirinya dan merasa terbuang. Karena itu,pasti orang dapat menyatakan
bahwa rahasia lelaki berhasil dalam kehidupan perkara perkawinannya
adalah pengungkapan rasa cinta kepada dirinya.
Rahasia perkawinan yang sakinah adalah pengungkapan cinta kepada istri
anda. Bila anda ingin mendapatkan hatinya,bila anda ingin ia mematuhi
permintaan anda,bila anda ingin memperkuat tali perkawinan anda,buatlah
agar ia mencintai anda dan merasa senang hidup dengan anda,maka anda
harus selalu menunjukkan kasih sayang dan mengungkapkan cinta anda
kepada istri anda.
Jika anda tidak memberikan kasih sayang kepada istri,maka ia akan
kehilangan gaya tarik kepada anda,kepada rumah anda,dan kepada
anak-anaknya. Rumah anda akan selalu dalam keadaan berantakan. Bahkann
istri anda tidak sudi melakukan perbuatan untuk orang yang tidak
dicintainya.
Sebuah rumah tangga tanpa kasih sayang akan mirip dengan neraka yang
apinya menyala,sekalipun rumahnya tampak rapi dan penuh dengan
barang-barang mewah.
Istri anda mungkin akan menjadi sakit atau mengalami kekacauan mental.
Ia mungkin akan mencari kesenangan dengan orang lain bila anda tidak
memberikan kepuasan. Ia mungkin akan bersikap dingin terhadap anda dan
rumah tangga,sehingga ia akan menghendaki perceraian.
Andalah yang bertanggung jawab terhadap keadaan semua ini,karena anda
telah gagal untuk memuaskan hatinya. Memang benar,bahwa tahap-tahap
perceraian terjadi karena sikap-sikap yang tidak ramah.
Syarat-syarat psikologis mengenai kasih sayang,kecerobohan suami dalam
hubungannya dengan keinginan-keinginan istri,dan sikap terlalu
memperhatikan kekurangan istri telah menjadi penyebab dalam banyak kasus
perceraian.
Persahabatan dan cinta dalam keluarga lebih berharga daripada apapun,dan
karena itulah Allah telah menjadikannya tanda-tanda kekuasaan dan
berkah
yang luar biasa yang telah dikaruniakan kepada manusia. Sebagaimana pernyataan al-Qur'an :
"Diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya,dan dijadikannya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir.(QS.Ar-Rum:21)
Rasulullah SAW menyatakan,"Makin setia seseorang kepada pasangannya,semakin banyak kebaikan hati yang diungkapkannya."
Imam shadiq as mengatakan,"Salah satu sifat-sifat nabi Allah adalah mereka semua baik kepada istri-istri mereka."
Rasulullah SAW mengatakan,"Kata-kata seorang pria yang ditujukan kepada
istrinya,"aku sangat mencintaimu,"takkan pernah lepas dari hati
istrinya."
Cinta kasih sayang tentu saja harus tulus,agar dapat mencapai hati
seseorang,itupun belum cukup karena mengungkapkan rasa sayang dan
perbuatan,maka cinta anda akan dibalas dan hati anda pun akan mempererat
ikatan cinta itu.
Seorang suami hendaklah berterus terang mengungkap rasa cinta pada
istri,dan seorang suami hendaklah memberi pujian kepadanya. Kirimkanlah
surat kepada istri ketika suami sedang keluar dan katakan bahwa anda
merindukannya. Sekali-kali belikanlah istri itu sesuatu untuknya. Jka
kebetulan suami ada telepon,maka sangat baik sekali menelpon istri
dirumah ketika suami pergi jauh.
13). Menghormati istri.
Seorang wanita bangga akan dirinya seperti juga seorang pria. Ia ingin
dihormati oleh orang lain. Ia akan tersinggung jika dihina. Ia merasa
senang bila dihormati dan akan merasa benci kepada orang-orang yang
menghinanya.
Perlu diperhatikan oleh para suami,bahwa istri itu bekerja,seperti
memasak,menyapu,dan mencuci adalah demi kesenangan suami dan
anak-anaknya,karena itu seorang suami haruslah menghargai dan memujinya
terhadap apa yang dilakukannya itu. Menghargai istri tidak membuat
rendahnya martabat suami,dan justru akan menambah keharmonisan hidup
dalam keluarga.
Seorang suami hendaklah menunjukkan rasa hormat kepada istri jika
sedang menghadiri pertemuan. Bersungguh-sungguhlah antara suami
istri dalam menghindari segala jenis penghinaan dan hal-hal yang
menyinggung perasaan. Jangan menyalahkan atau bercanda yang sifat
nya mengganggu. Jangan berfikir bahwa karena bercanda terlalu
akrab dengan istri lalu ia tidak keberatan anda perolok-olokkan,
namun sebaliknya,seorang istri akan membenci sikap anda yang demi
kian itu tetapi tidak mau mengungkapkan.
Wahai para suami yang baik,menikah tidak sama dengan mempunyai
budak. Anda tidak diperbolehkan memperlakukan orang yang merdeka
sebagai budak,istri anda telah menikah dengan anda dengan tujuan
untuk berbagi dalam kehidupan dengan laki-laki yang dicintainnya
dan untuk hidup bersama. Ia mengharapkan hal yang sama dari anda,
seperti anda mengharapkan darinya. Karena itu perlakukanlah ia
dengan cara yang anda pun menyukainya.
Rasulullah SAW mengatakan,"Tidak ada seorang yang menghormati
wanita kecuali orang-orang yang murah hati,dan tidak ada orang
yang menghinanya kecuali orang-orang yang tidak menghormatinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar