Selasa, 22 November 2011

HAK-HAK ISTRI

Istri juga punya hak yang harus ditunaikan oleh seorang suami. dan jika istri telah menunaikan hak suami dan suami juga telah menunaikan hak istri,maka hidup sakinah mawddah  warahmah tercapai dalam hidup berkeluarga,hidup tenang dan penuh cinta kasihdapat tercapai. Dan sebaliknya,jika antara suami istri sama-sama tidak mau memberikan hak dan menunaikan kewajibannya masing-masing,adalah suatu tanda kehancuran dalam hidup berkeluarga. Hak dan kewajiban ini harus ditunaikan oleh kedua belah pihak,dan jika salah satu pihak,baik pihak suami ataupun pihak istri,yang tidak mengindahkan hak suaminya atau hak istrinya,maka tidak akan membuahkan rumah tangga yang sakinah dan penuh cinta kasih.

Islam mengatur hubungan persuami-istrian dengan tertib sempurna,agar antara suami dan istri dapat hidup rukun sejahtera  di dunia dan di akhirat kelak. Islam telah memberkan suatu bimbingan kepada para suami,bagaimana suami bertindak terhadap istrinya. Perhatikan firman allah berikut ini :
"Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang bijaksana (bilma'ruf). Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka,(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu,padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS.An-Nisa:19)

Penalaran yang hakiki dan benar,bahwa yang dimaksud dengan bilma'ruf adalah dengan baik dan bijaksana. Itulah mutiara hikmah yang tak pernah dijumpai dalam pelajaran dan ajaran manapun,dan tak yang mampu menafsirkan secara tuntas,apakah hakikat kebijak
sanaan itu? Dan secara definisi belum ada yang berani menjelaskan bagaimana berbuat baik dan bijaksana terhadap istri,yang telah disinggung dalam ayat al-Qur'an di atas.

Sekalipun belum pernah ada mendefinisikan dan menjelaskan secara nyata kebenarannya namun dalam hal Rasulullah SAW sebagai teladan yang baik umatnya,telah memberikanteladan yang sangat indah,yang butuh direnungkan dan diamalkan oleh seorang suami.

Dalam sebuah riwayat disebutkan,bahwa pada suatu malam Rasulullah SAW pulang kerumah salah seorang istrinya yang sedang tidur nyenyak,maka dengan suara lemah lembut Rasulullah SAW mengucapkan salam hingga tiga kali berturut-turut,namun tidak ada jawaban,
karena istrinya sedang tidur nyenyak. Rasulullah SAW lalu berserah diri kepada Allah seraya membentangkan sajadahnya dimuka pintu. Beliau tidur dimuka pintu sampai pagihari. Setelah istrinya bangun dan melihat Rasulullah SAW tidur dimuka pintu,maka alangkah malunya istri Rasul dan dia memohon ampun berkali-kali kepada Rasulullah SAW. Tetapi Rasulullah SAW dengan mesra menggandeng istrinya masuk kerumah sambil tersenyum
ikhlas dan berkata,"tidak mengapa,wahai istriku,memang aku tidak mau membangunkan adinda yang sedang tidur nyenyak".

Ini adalah salah satu teladan yang diberikan Rasulullah SAW kepada umatnya,bagaimana bersikap bijaksana terhadap istri. Teladan Rasul inilah yang perlu kita cari hikmahnya,kenapa Rasulullah SAW tidak mau menggedor dengan keras pintu rumahnya. Sebab seseorang yang sedang tidur nyenyak bila digedor dengan ketukan keras akan terbangun secara refleks,dengan mendadak dan akan menimbulkan sifat jengkel bagi orang yang dibangunkan. Yang dibangunkan akan timbul perasaan kurang senang,karena membangunkan itu sebaiknya dengan pelan-pelan agar tidak mengejutkan orang,dan hal ini akan menimbulkan kesalah pahaman.

Seorang istri yang dibangunkan dengan gedoran yang keras akan mengomel,"Dasar lelaki bodoh,tidak tahu aturan,malam-malam menggedor pintu dengan keras,memangnya dikanan kiri kita tidak ada orang !"

Dengan omelan istri itu seorang suami tentu akan marah,sebab dengan suara pelan istri tidak terdengar dan setelah diketuk dengan keras istri malah ngomel. Akhirnya perang mulut,si istri merasa yang paling benar dan suami juga demikian,dan yang terjadi selanjutnya adalah ketidak harmonisan dalam keluarga. Dan yang menjadi penyebab utama adalah suami yang kurang mengerti situasi istrinya,yang selanjutnya dibalas oleh istri yang kurang sabar.

Oleh sebab itu Allah SWT memperingatkan kepada para suami agar berlaku baik dalam segala urusan rumah tangga. Diantaranya adalah bergaul dengan istrinya dengan cara ma'ruf,dengan bijaksana,baik dalam tutur kata maupun dalam perbuatan. Berbuat baik kepada istri adalah menahan segala perbuatan yang tidak menyenangkan. Dan itu dilakukan sebagai tanda kasih sayang suami kepada istri.

Menggauli istri dengan baik dan bijaksana bukan berarti semata-mata tidak menyakitinya,tetapi juga menahan diri terhadap hal-hal yang kurang menyenangkan yang dilakukan oleh istri. Agar suami selalu bersikap sabar dan penuh pengertian dalam menghadapi
kemarahan dan ketidak sadaran mereka atau apa yang dilakukan istri karena tidak adanya pengertian.

Jika suami menemukan hal-hal yang kurang menyenangkan hendaklah suami dapat menahan diri dan mengatasinya dengan sebaik-baiknya. Sebuah riwayat mengatakan,bahwa pada suatu hari ada seorang laki-laki datang kepada sahabat Umar bin Khathab,bermaksud untuk
mengadukan kejelekkan istrinya. Disaat berdiri didepan rumah,menunggu sahabat Umar keluar,lelaki itu mendengar omelan istri Umar. Tapi sahabat Umar diam seribu bahasa.
Tidak memberikan jawaban sepatah katapun. Menyaksikan kejadian itu,lelaki tersebut mengurungkan niatnya untuk menghadap kepada sahabat Umar. Dia pun lalu pergi,seraya berkata dalam hati,"kalau keadaan Amirul mikminin saja seperti itu apalagi diriku".
Lalu sahabat Umar keluar,dan melihat lelaki tersebut sedang meninggalkan sahabat Umar. Maka sahabat umar memanggilnya kembali,"wahai saudaraku,apakah yang menjadi keperluanmu?" jawab lelaki itu,"wahai amirul mukminin,aku datang untuk mengadukan
kejelekkan akhlak istriku,dan sikap-sikapnya yang menyakitkan hatiku. Lalu aku menyaksikan sendiri,bahwa istri engkau juga berbuat hal yang sama. Kalau demikian keadaan engkau apalagi keadaanku." jawab sahabat umar,"wahai saudaraku ,aku rela
atas ucapan jelek istriku karena hak-hak nya yang semestinya aku penuhi. Dia memasak makanan untukku,membuat roti untukku,mencuci pakaianku,dan menyusui anakku. Karena kehadirannya,maka hatiku menjadi tenteram,aku dapat terhindar dari perbuatan haram. Itulah sebabnya aku rela atas perbuatannya kepadaku." Laki-laki itu berkata,"Wahai amirul mukminin,apakah aku juga harus bersikap demikian terhadap istriku?" Sahabat umar menjawab,"wahai saudaraku,bersikap diam atas perlakuan istri merupakan perkara yang mudah,dan hanya sebentar. Tetapi akan mendatangkan manfaat yang besar. Sebuah hadist menjelaskan :
"Barangsiapa bersabar menghadapi pekerti (jahat) istrinya,maka Allah akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala yang diberikan kepada Nabi Ayyub as. Barangsiapa bersabar menghadapi pekerti (jahat) suaminya,maka Allah akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala orang yang terbunuh dijalan Allah. Barangsiapa menganiaya suaminya dan membebani (menuntut) suami diluar kemampuan,serta menyakitkan hati suami,maka dia dikutuk oleh para malaikat pembagi rahmat dan malaikat azab. Barangsiapa bersabar ketika disakiti suami,maka Allah akan memberikan
pahala kepadanya seperti pahala Asiyah (istri fir'aun) dan maryam binti Imran.(Demikian keterangan dalam kitab Al-Jawahir karva saamrqandi)

Adapun beberapa hal yang harus dilakukan oleh suami terhadap istrinya adalah :

1). Mencumbu dan bersenda gurau untuk menghibur hati istrinya yang sedang marah atau cemberut.
Rasulullah SAW selalu mengajak istri beliau bersenda gurau dan mengikuti jalan fikiran mereka sesuai dengan tingkat kecerdasan mereka. Rasulullah SAW pernah membawa istrinya,Aisyah,menonton pagelaran orang-orang Habsyi diserambi masjid dan dibiarkannya menonton lama sekali,sehingga istri beliau merasa puas.
Lalu Rasulullah SAW bersabda,"sudah cukup puas dinda?" Kemudian Rasulullah SAW bersabda dihadapan para sahabat yang artinya,"Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik sikapnya kepada istrimu,dan aku adalah yang terbaik bagi keluargaku.
HR.Tirmidzi)

2). Seorang suami jangan sampai melampaui batas dalam bergurau atau berbuat kebaikan yang tidak pada tempatnya,terlalu menurutkan keinginan istrinya,sehingga melanggar batas yang dapat menyebabkan kerusakan akhlak istrinya serta menjatuhkan martabat dan kewibawaan suami. Maka adalah sebaik-baiknya jika melakukan hal-hal yang wajar saja.

Jika dilihat oleh suami ada suatu kemungkaran pada istrinya,suami jangan segan-segan untuk menunjukkan kewibawaan dan kekuasaannya dan jangan pula memberi kesempatan untuk membukakan pintu kearah yang tidak sehat,sehingga lebih menjerumuskan istrinya kedalam kemungkaran. Berlakulah sebagai singa yang siap menerkam kemungkaran.

Seorang suami harus dapat membimbing istri dengan cara yang bijaksana,dengan keramahan,dan kewibawaan. Dan menjadi kewajiban suami untuk meneliti akhlak dan perilaku istrinya.

Perlu dimengerti oleh suami,bahwa sikap seorang wanita itu mudah terpengaruh oleh situasi,dan sudah menjadi fitrahnya bahwa wanita itu cenderung berlaku salah dan selalu membutuhkan bimbingan dengan cara yang baik,sebab asal kejadian wanita itu terbentuk dari tulang rusuk yag paling atas,yang bengkok dan keras. Jika diluruskan dengan paksa akan patah dan jika dibiarkan akan tetap
bengkok,tetapi jika diluruskan dengan pelan-pelan dan pasti,maka akan menjadi lurus.

3). Bersikap wajar dalam cemburu.
Yang dimaksud bersikap wajar dalam cemburu bahwa suami hendaknya jangan melalaikan persoalan pokok yang menjadikan penyebab timbulnya kekhawatiran perihal penyelewengan sang istri. Tetapi jangan sekali-kali suami berprasangka yang tidak pada tempatnya atau mencari-cari kesalahan istrinya.
Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya diantara berbagai macam kecemburuan itu ada cemburu yang dibenci Allah SWT,yaitu cemburu laki-laki pada istrinya tanpa keragu-raguan". (HR.Abu Dawud & Ibnu Hibban)
Cemburu yang melampaui batas,sehingga seakan-akan suatu keyakinan sangatlah dilarang dalam agama,sebab termasuk prasangka buruk. Adapun cemburu yang wajar sudah semestinya dan cemburu yang wajar itu ditimbulkan karena adanya kecintaan. Sikap demikian adalah terpuji.

4). Memberikan nafkah.
Seorang suami dalam memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya hendaklah yang wajar-wajar saja.  Jangan berlebihan,jangan terlalu royal dan jangan pula bakhil.
Ibnu sirin berkata,"Disunnahkan bagi suami untuk menyediakan manisan-manisan (makanan lezat dan bergizi) untuk keluarganya sekali dalam sepekan. Dan sebaiknya suami menyuruh istrinya untuk menyedekahkan kelebihan makanan yang jika dibiarkan akan menjadi basi. Yang demikian itu adalah serendah-rendahnya tingkat kebaikan,karena yang baik adalah memberikan sesuatu yang masih dibutuhkan.
Seorang suami jangan mengutamakan dirinya sendiri tanpa mengingatkan istri dan keluarganya,khususnya dalam soal makanan. Misalnya,jika untuk dirinya sendiri dipilihkan makanan yang enak-enak,sedangkan untuk istrinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya dicarikan yang enaknya tidak seperti yang dimakan,sebab hal ini dapat menimbulkan rusaknya keharmonisan dan dapat menyebabkan jengkelnya hati istri dan keluarga.
Jangan sampai suami sering-sering makan diwarung,kecuali jika dalam keadaan terpaksa,misalnya dalam bepergian,dan jika terpaksa makan diwarung,sangat baik membawa oleh-oleh untuk istrinya dan anak-anaknya. Jangan sampai keluarga hanya diberi baunya saja,misalnya bau sate atau bau gule,karena ini dipandang istri
suatu perbuatan yang kurang menyenangkan.

Dalam hal pakaian juga harus diperhatikan oleh suami,bahwa istri dan anak-ananya serta keluarganya yang menjadi tanggungannya juga butuh pakaian yang serasi dan seorang suami haruslah berbuat adil dalam memberikan pakaian. Jangan sampai dalam membelikan pakaian anak-anaknya ada perbedaan yang menyolok,yang seorang diberi yang sangat baik,sedangkan yang lainnya tidak.karena hal ini dapat mendidik anak untuk tidak berbuat kasih sayang terhadap orangtua. Jika tidak mampu membelikan yang baik-baik untuk semua anaknya,cukup yang biasa-biasa saja aslakan rata,dan hal ini akan berpengaruh baik terhadap perkembangan pribadi anak.
Ada suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan,yaitu hendaknya suami selalu memberi makan dan pakaian istri dan keluarganya dengan makanan yang halal atau dari hasil yang halal,baik bahannya atau cara memperolehnya. Jangan sekali-sekali
untuk keperluan istri dan keluarganya suami menempuh jalan keburukan seperti menipu atau mencuri,karena perbuatan itu adalah suatu kejahatan dan sangat terlarang dalam agama.

5). Seorang suami harus sungguh-sungguh mempelajari persoalan yang berhubungan dengan masalah kesucian,masalah haid,serta hukum-hukumnya,dan itu harus dijalankannya dengan tertib dan teliti. Masalah kesucian harus diajarkan suami kepada istrinya. Selain itu suami juga wajib mengajarkan kepada istrinya tentang hukum-hukum dan tata tertib shalat dan dinasehati agar istri mentaati Allah,dengan mengerjakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya. Jika istri kelihatan mengentengkan urusan agama hendaklah segera diperingatkan.Jika suami telah cukup mengerti tentang agama,maka istri tidak perlu belajar
kepada orang lain yang bukan muhrim,sebab belajar agama bagi seorang istri yang paling baik adalah kepada suaminya sendiri. Tetapi jika suami kurang mampu memberi pelajaran dan pendidikan kepada istrinya,maka sebaiknya suami menggantikan istrinya untuk mencari ilmu kepada orang lain yang mengerti tentang agama,lalu
diajarkan kepada istrinya. Namun jika suami tidak ada waktu menimba ilmu dan tidak sanggup menjadi ganti istrinya untuk menimba ilmu dari ulama yang mengerti agama,maka seorang istri hendaklah keluar rumah untuk mencari ilmu,dan suami tidak boleh menghalang-halanginya sebab keluarnya istri bukan untuk kemaksiatan tetapi untuk kebaikan istrinya itu sendiri.

6). Seorang suami wajib berlaku adil terhadap istrinya.
Jika suami punya istri lebih dari satu,maka wajib ia berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tidak boleh condong kepada salah satu dari pada mereka. Dan jika suami bepergian dan berundian dan istri dipersilahkan memilih undian yang dibuat itu.
Undian dalam hal ini diperbolehkan,sebab tidak ada unsur negatif.
Seorang suami yang berbuat tidak adil dan curang terhadap salah satu istrinya dalam hal penggiliran,maka suami wajib menebus pada waktu lain sehingga menjadi adil.

7). Jika dalam kelua rga terjadi pertengkaran antara suami dan istri,maka suami harus bertindak bijaksana dalam menyelesaikan suatu masalah,yaitu dengan mengadakan musyawarah antara kedua belah pihak. Seorang dari keluarga suami dan seorang dari keluarga istri,dan kedua orang yang diserahi untuk menjadi penengah tersebut hendaklah mempertimbangkan dan mencari jalan sebaik-baiknya guna menyelesaikan masalah yang sedang terjadi. Jika dirasa memungkinkan untuk dipertemukan,maka suami hendaklah melepaskan istrinya dengan cara yang baik. Allah berfirman,"
Jika kedua (suami istri) itu menghendaki kerukunannya,maka Allah pasti akan memberikan pertolongan kepada keduanya itu ". (QS.An-Nisa:35)
Jika pertengkaran itu timbul dari pihak istri,misalnya ia melakukan nusuz,maka untuk mendamaikannya,Allah telah memberikan pedoman tertentu dengan firmannya :
"Laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita". (QS.An-Nisa:34)
Berdasarkan firman Allah diatas,maka suami wajib memberi pengajaran pada istrinya dan menyuruhnya untuk mentaatinya secara bertahap,yaitu mula-mula menasehatinya dengan cara yang bijaksana,lalu diingatkan akan ancaman siksa allah terhadap istri
yang berbuat nusuz,diingatkan pula betapa besar murka allah kepadanya jika ia terus durhaka. Jika dengan jalan halus tidak berhasil,maka suami hendaklah membelakanginya sewaktu tidur atau asingkan diri ditempat lain dan jangan diajak bercakap-cakap,
sekalipun tetap serumah dengannya. Selanjutnya jika jalan ini belum juga mencapai hasil,untuk menaklukkan istrinya dan istri masih tetap membandel,maka suami di perbolehkan memukul sekedarnya,tetapi jangan sampai pukulan itu mencederainya.
Jangan sekali-kali memukul bagian muka,karena hal itu dilarang dalam agama.

8).Dalam bersetubuh dengan istrinya,janganlah suami itu hanya mementingkan dirinya sendiri,hanya untuk melampiaskan syahwatnya dan untuk kepuasan dirinya sendiri.
Tetapi harus memberi kesempatan istri untuk memperoleh kepuasan. Dan seorang suami jangan main serobot saja dalam melakukan persetubuhan dengan istrinya,tetapi hendaklah dimulai dengan bercakap-cakap dulu,merayu dan bercumbu,agar si istri
timbul reaksi dan menerima kehadirannya dengan rasa bahagia. Jika istri dalam keadaan haid,janganlah suami menyetubuhinya,sebab itu larangan agama. Tetapi sekedar bercumbu,merangkul dan memeluknya dipersilahkan.

9). Seorang suami wajiblah merasa senang jika punya anak,baik anak itu laki-laki atau wanita,sebab manusia tidak mengetahui anak yang mana yang akan mendatangkan kebahagiaan dan mana yang akan mendatangkan kesusahan,dan suami wajib berserah diri kepada Allah dalam hal apa saja.

10). Jika punya anak,hendaklah suami mencarikan nama untuk anaknya dengan nama yang baik. Baik dari segi maknanya maupun panggilannya. Jika punya anak laki-laki hendaklah menyembelih dua ekor kibas sebagai aqiqah (jika mampu),dan jika anaknya wanita cukup seekor saja (jika mampu).

11). Jika terjadi perceraian,hendaklah suami menceraikannya dengan jalan yang baik.
Perceraian suami istri adalah suatu perbuatan yang dihalalkan,tetapi tidak disukai oleh Allah. Perceraian itu tetap dimubahkan dan boleh dilakukan selama tidak terdapat unsur penganiayaan atau perlakuan yang tidak benar dan bathil.
Pada dasarnya jika seorang suami menceraikan istrinya,itu sudah berarti menyakitinya. Menyakiti istri adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan,kecuali apabila istri melakukan suatu perbuatan yang memang tidak dapat diampuni lagi. Seorang suami jangan sampai mencari-cari dalih untuk dijadikan alasan menceraikan istrinya,sebab hal itu terkutuk dalam pandangan
islam. Sebagaimana disinyalir dalam al-qur'an :
"Jika istrimu itu mentaati kamu,maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. (QS.An-Nisa:34)
Jika istri yang menyakiti suami atau berbuat tidak baik terhadap keluarga suami,istri buruk akhlaknya,bahkan suka melanggar larangan agama,maka suami boleh menceraikan istrinya,demi kemashalatan keluarganya dan anak keturunannya.
Jika yang menyakiti itu dari pihak suami maka istri boleh menceraikan suaminya dengan jalan khuluk,tetapi suami tidak diperkenankan menuntut melebihi apa yang telah diberikan,sebab yang demikian itu suatu pemerasan dan membebani istri. Dan istri tidak diperbolehkan minta cerai dari suaminya tanpa ada
alasan yang kuat.

Untuk melakukan perceraian,suami hendaklah menjaga empat perkara berikut ini:
Pertama : Hendaklah ketika menceraikan istrinya dalam keadaan suci dan belum dikumpuli ketika suci dari haid itu,sewaktu masih berada bersamanya itu. Thalak yang dijatuhkan dalam keadaan istri haid atau dalam keadaan suci setelah dikumpuli adalah perbuatan bid'ah yang diharamkan. Seklaipun hal itu dapat terjadi karena akan membuat lamanya masa idah bagi wanita tersebut. Oleh karena
nya,jika suami berbuat demikian,hendaklah dirujuknya kembali sehingga istrinya itu suci,kemudian haid lagi dan selanjutnya kalau ia tidak suka bolehlah diceraikannya dan sekiranya suami masih menyukainya hendaklah diteruskan perkawinannya.
Kedua  : Sewaktu menceraikan hendaklah suami mengucapkan menjatuhkan thalak satu saja,sebab sekalipun dengan thalak satu,juga telah memadai,sehingga apabila kelak ia menyesali keterlanjurannya telah menceraikan istrinya,ia masih dapat merujukinya selama masih dalam masa idah. Apabila suami menceraikan istrinya dengan thalak tiga,maka jika dibelakang
hari ia ingin kembali kepada istrinya atau merujukinya,maka hal itu tidak diperkenankan,kecuali sudah ada laki-laki lain yang mengawini istrinya terlebih dahulu sebagai muhalli (yang menghalalkan). Jika muhallil itu hanya sekedar dijadikan sebagai tipu muslihat,maka hal itu sangat dilarang dalam agama dan termasuk dosa besar.
Ketiga : Hendaklah suami bersikap jujur dan sopan dalam mengutarakan alasan untuk menceraikan istrinya dan jangan menempuh jalan kekerasan,dan jangan menganggapnya sebagai suatu permainan. Hendaklah suami berusaha menyenangkan hati istrinya dengan memberikan sekedar hadiah,sehingga istrinya merasa
tidak diperlakukan dengan sewenang-wenang dan akan sedikit terobati luka hatinya karena perceraian itu.
Keempat : Janganlah sekali-kali suami membuka rahasia mantan istrinya,baik berkenaan dengan sebab-sebab diceraikannya atau masih dalam perkawinannya,karena membuka rahasia kaum wanita termasuk dosa besar dan diancam dengan hukuman siksa yang amat pedih. Seorang suami dilarang membuka rahasia mantan istrinya berkaitan dengan sebab-sebab diceraikannya,karena hal itu dapat menyebabkan orang lain enggan mengawininya,padahal suatu kesalahan telah terhapus dengan bertaubat kepada Allah Azza Wa Jalla.

12). Seorang suami wajib selalu menunjukkan rasa cinta terhadap istrinya.Seorang wanita adalah pusat segala kebaikan yang dikuasai penuh oleh perasaan. Keberadaannya tergantung pada cinta dan kasih sayang. Ia ingin dicintai oleh orang lain dan makin banyak yang mencintai makin baik. Ia mau mengorbankan dirinya agar dicintai. Sifat ini sangat kuat dalam diri wanita,sehingga apabila ia menyadari bahwa tak seorangpun mencintainya,ia menganggap dirinya gagal. Ia akan kecewa terhadap dirinya dan merasa terbuang. Karena itu,pasti orang dapat menyatakan bahwa rahasia lelaki berhasil dalam kehidupan perkara perkawinannya adalah pengungkapan rasa cinta kepada dirinya.
Rahasia perkawinan yang sakinah adalah pengungkapan cinta kepada istri anda. Bila anda ingin mendapatkan hatinya,bila anda ingin ia mematuhi permintaan anda,bila anda ingin memperkuat tali perkawinan anda,buatlah agar ia mencintai anda dan merasa senang hidup dengan anda,maka anda harus selalu menunjukkan kasih sayang dan mengungkapkan cinta anda kepada istri anda.
Jika anda tidak memberikan kasih sayang kepada istri,maka ia akan kehilangan gaya tarik kepada anda,kepada rumah anda,dan kepada anak-anaknya. Rumah anda akan selalu dalam keadaan berantakan. Bahkann istri anda tidak sudi melakukan perbuatan untuk orang yang tidak dicintainya.
Sebuah rumah tangga tanpa kasih sayang akan mirip dengan neraka yang apinya menyala,sekalipun rumahnya tampak rapi dan penuh dengan barang-barang mewah.
Istri anda mungkin akan menjadi sakit atau mengalami kekacauan mental. Ia mungkin akan mencari kesenangan dengan orang lain bila anda tidak memberikan kepuasan. Ia mungkin akan bersikap dingin terhadap anda dan rumah tangga,sehingga ia akan menghendaki perceraian.
Andalah yang bertanggung jawab terhadap keadaan semua ini,karena anda telah gagal untuk memuaskan hatinya. Memang benar,bahwa tahap-tahap perceraian terjadi karena sikap-sikap yang tidak ramah.
Syarat-syarat psikologis mengenai kasih sayang,kecerobohan suami dalam hubungannya dengan keinginan-keinginan istri,dan sikap terlalu memperhatikan kekurangan istri telah menjadi penyebab dalam banyak kasus perceraian.
Persahabatan dan cinta dalam keluarga lebih berharga daripada apapun,dan karena itulah Allah telah menjadikannya tanda-tanda kekuasaan dan berkah
yang luar biasa yang telah dikaruniakan kepada manusia. Sebagaimana pernyataan al-Qur'an :
"Diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,dan dijadikannya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS.Ar-Rum:21)

Rasulullah SAW menyatakan,"Makin setia seseorang kepada pasangannya,semakin banyak kebaikan hati yang diungkapkannya."
Imam shadiq as mengatakan,"Salah satu sifat-sifat nabi Allah adalah mereka semua baik kepada istri-istri mereka."
Rasulullah SAW mengatakan,"Kata-kata seorang pria yang ditujukan kepada istrinya,"aku sangat mencintaimu,"takkan pernah lepas dari hati istrinya."

Cinta kasih sayang tentu saja harus tulus,agar dapat mencapai hati seseorang,itupun belum cukup karena mengungkapkan rasa sayang dan perbuatan,maka cinta anda akan dibalas dan hati anda pun akan mempererat ikatan cinta itu.

Seorang suami hendaklah berterus terang mengungkap rasa cinta pada istri,dan seorang suami hendaklah memberi pujian kepadanya. Kirimkanlah surat kepada istri ketika suami sedang keluar dan katakan bahwa anda merindukannya. Sekali-kali belikanlah istri itu sesuatu untuknya. Jka kebetulan suami ada telepon,maka sangat baik sekali menelpon istri dirumah ketika suami pergi jauh.

13). Menghormati istri.
Seorang wanita bangga akan dirinya seperti juga seorang pria. Ia ingin dihormati oleh orang lain. Ia akan tersinggung jika dihina. Ia merasa senang bila dihormati dan akan merasa benci kepada orang-orang yang menghinanya.
Perlu diperhatikan oleh para suami,bahwa istri itu bekerja,seperti memasak,menyapu,dan mencuci adalah demi kesenangan suami dan anak-anaknya,karena itu seorang suami haruslah menghargai dan memujinya terhadap apa yang dilakukannya itu. Menghargai istri tidak membuat rendahnya martabat suami,dan justru akan menambah keharmonisan hidup dalam keluarga.

Seorang suami hendaklah menunjukkan rasa hormat kepada istri jika
sedang menghadiri pertemuan. Bersungguh-sungguhlah antara suami
istri dalam menghindari segala jenis penghinaan dan hal-hal yang
menyinggung perasaan. Jangan menyalahkan atau bercanda yang sifat
nya mengganggu. Jangan berfikir bahwa karena bercanda terlalu
akrab dengan istri lalu ia tidak keberatan anda perolok-olokkan,
namun sebaliknya,seorang istri akan membenci sikap anda yang demi
kian itu tetapi tidak mau mengungkapkan.

Wahai para suami yang baik,menikah tidak sama dengan mempunyai
budak. Anda tidak diperbolehkan memperlakukan orang yang merdeka
sebagai budak,istri anda telah menikah dengan anda dengan tujuan
untuk berbagi dalam kehidupan dengan laki-laki yang dicintainnya
dan untuk hidup bersama. Ia mengharapkan hal yang sama dari anda,
seperti anda mengharapkan darinya. Karena itu perlakukanlah ia
dengan cara yang anda pun menyukainya.

Rasulullah SAW mengatakan,"Tidak ada seorang yang menghormati
wanita kecuali orang-orang yang murah hati,dan tidak ada orang
yang menghinanya kecuali orang-orang yang tidak menghormatinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar