Selasa, 22 November 2011

WANITA SHALIHAH SELALU MENJAGA KESUCIAN PERILAKU

Selain menjaga kesucian aurat,karakter wanita shalihah juga terlihat pada perilaku dan gaya hidup mereka sehari-hari. Perilaku dan gaya hidup wanita shalihah bisa diukur mulai dari cara mereka berdandan mempercantik diri,gaya bicara sampai pada gaya berjalan. Satu hal yang harus disadari bahwa wanita adalah makhluk yang rawan. Kalau sebelumnya telah disebutkan bahwa hampir seluruh anggota tubuh wanita merupakan aurat,itu artinya hampir seluruh tubuh wanita mengandung daya magnit sex yang luar biasa besarnya dimata kaum lelaki. Apapun yang terlihat dalam diri wanita,jangankan auratnya tingkah lakunya pun bisa mengundang birahi bagi lawan jenis. Itulah mengapa islam sendiri memberikan satu tuntunan bagi setiap wanita agar mereka menjaga kesucian perilaku. Islam telah memberikan ajaran bagaimana seharusnya seorang wanita itu bertindak dan berperangai dari mulai cara bersolek hingga dalam masalah gaya hidup. Dan satu indikasi yang pasti dari seorang wanita muslimah adalah terletak pada kepatuhannya ini. Sekarang marilah kita lihat bagaimana islam memberikan tuntunan dalam hal bersolek bagi wanita shalihah.

Satu hal yang pasti bahwa islam memang mengajarkan keindahan,namun keindahan itu jangan sampai mengundang fitnah bagi orang lain. Dalam hal ini banyak diantara wanita muslimah,bahkan bisa dikatakan mayoritas dari mereka yang salah melangkah. Dirumah,saat dihadapan suaminya mereka tidak begitu memperhatikan penampilan,namun pada saat mereka keluar rumah mereka menampakkan penampilan yang begitu "wah". Padahal islam mengajarkan bahwa bersolek semestinya hanya dipersembahkan untuk sang suami,bukan kepada orang lain. Sekarang marilah kita lihat budaya bersolek dan berpenampilan para wanita yang telah melanda dunia saat ini. Bisa dipastikan bahwa pada wanita keluar rumah pasti mereka akan berpenampilan "tidak seperti" yang dia tampilkan ketika berada dirumah. Saat keluar rumah para wanita memoles dirinya sedemikian rupa,mulai dari pemerah bibir,bedak,permak alis,pewarna kuku,sampai pada parfum yang mereka pakai. Alat-alat kosmetik tersebut seperti sudah menjadi bahan wajib yang setiap hari mereka konsumsi. Walaupun terkadang wanita ini harus merogoh fulus yang tak sedikit,namun mereka tetap saja mau berkorban bahkan sudah menganggarkan biaya untuk itu. Semuanya mereka lakukan sebab bersolek bagi mereka seperti sudah menjadi kemestian,bagaimanapun juga wanita harus tetap menjaga penampilan sebab diluar mereka akan bertemu dengan banyak orang.

Islam sesungguhnya tidak melarang bersolek,sebab hal itu juga bisa dikategorikan sebagai bentuk rasa syukur atas pemberian kecantikan yang dianugerahkan tuhan. Namun permasalahan sekarang
adalah apakah dengan bersolek yang berlebihan seperti itu tidak menimbulkan fitnah bagi orang lain?
Dalam sebuah hadist Nabi pernah bersabda,"wanita adalah aurat. Kalau dia keluar rumah,maka setan akan menungganginya. Dan keadaan wanita yang paling dekat dengan Allah adalah ketika mereka tinggal dirumahnya".

Dari hadist diatas jelas bahwa wanita sesunngguhnya adalah aurat. Jika mereka keluar rumah akan banyak menimbulkan fitnah bagi orang lain. Atas dasar inilah maka Nabi selalu menyarankan
wanita lebih baik tidak keluar rumah walaupun dengan alasan ibadah. Shalat wanita diruangannya adalah lebih baik dari pada dikamarnya. Dan shalat dikamarnya lebih baik dari pada dirumahnya,dan shalat wanita dirumahnya adalah lebih baik dari pada shalat dimesjid,demikian Nabi pernah mengatakan. Mengapa Nabi sampai bersabda seperti itu?jawabannya jelas bahwa keluarnya wanita dari rumah akan banyak mengundang fitnah.
Namun sabda Nabi itu bukan berarti  menunjukkan keharaman mutlak bagi wanita untuk keluar rumah. Islam masih membolehkan wanita keluar rumah dengan alasan yang diperbolehkan syara',dengan
alasan wanita tersebut bisa menjaga diri sekaligus bisa meminimalisir timbulnya fitnah tersebut. Bagaimana cara wanita bisa meminimalisir timbulnya fitnah itu? Ialah dengan menampakkan diri dan berpenampilan yang sekedarnya,tidak berlebih-lebihan dan tidak menunjukkan diri sebagai wanita yang memang sengaja mempertontonkan diri dan menunjukkan kelebihan yang ada dalam dirinya.

Satu hal yang perlu menjadi catatan bagi semua wanita muslim adalah bahwa islam melarang tabarruj. Tabarruj yaitu tindakan wanita untuk memperlihatkan kepada laki-laki lain yang bukan
muhrimnya terhadap anggota badan yang secara syara' diwajibkan untuk ditutupi,baik kecantikan maupun perhiasannya. Dengan demikian tabarruj adalah tindakan wanita untuk memperlihatkan perhiasan atau kecantikannya terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya. Tabarruj juga dapat diartikan sebagai aksi buka-bukaan untuk memperlihatkan hiasan seorang wanita,dan anggota badan yang dapat menimbulkan fitnah,seperti lengan,kaki,dada,leher dan wajah. Dari pengertian ini,juga bisa dikatakan  sebagai tabarruj bila seorang wanita berdandan secara menor dan norak.

Menurut Syaikh Abul A'la al Maududi,sebagaimana yang dikutip Abdullah Ibnu Jarullah,kata at-tabarruj jika digunakan pada masalah wanita,memiliki tiga arti,yaitu :
A). Seorang memperlihatkan dengan terang-terangan terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya pada kecantikan wajahnya dan anggota tubuhnya yang menjadi pusat timbulnya fitnah.
B). Seorang wanita memperlihatkan  kepada laki-laki yang bukan muhrimnya terhadap keindahan pakaian dan hiasan yang dipakai.
C). Seorang wanita memperlihatkan kepada laki-laki yang bukan muhrimnya terhadap gaya dirinya,berupa cara berjalan,lenggak-lenggok tubuh dan penampilannya yang menarik.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum tabarruj adalah haram,sebagaimana yang dinyatakan dalam al-qur'an maupun hadist. Dalam al-qur'an secara jelas Allah melarang tindakan tabarruj itu :"Dan janganlah kamu bertabarruj seperti tabarruj nya orang jahiliyah dahulu". (QS.Al-Ahzab : 33)

Ibnu jauzi mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai kata tabarruj dalam ayat tersebut. Mujahid berkata,"Para wanita dijaman jahiliyah dahulu keluar rumah dan berjalan ditengah-
tengah kaum pria,maka inilah yang dimaksud dengan tabarruj". Qatadah berkata,"Tabarruj maksudnya adalah berjalan dengan genit". Sementara itu Ibnu Abi Najih menyatakan,"Tabarruj adalah wanita yang menggunakan wewangian". Sedangkan al Fara' berpendapat,"Tabarruj adalah wanita yang menggunakan baju tipis yang memperlihatkan tubuhnya". Ibnu Jauzi sendiri mengatakan,"Pada dasarnya,keluarnya wanita dari rumah dan berjalan itu sudah merupakan fitnah,maka apabila wanita berjalan dengan dibuat-buat sedemikian rupa agar nampak keanggunannya berarti sama saja dengan memperbanyak tali perangkap. Itulah yang disebut dengan tabarruj".

Terlepas dari kontroversi pengertian tabarruj sebagaimana diatas,yang jelas tabarruj adalah sebuah sikap wanita dimana dia ingin memperlihatkan (atau bahkan mempertontonkan) keindahan wajah dan tubuhnya. Ada beberapa cara yang biasa dan bisa dilakukan wanita dalam upaya tabarruj ini,yaitu bisa melalui dan yang berlebihan,mungkin berupa bersolek wajah yang terlalu menor atau dengan memakai pakaian yang membangkitkan gairah lelaki ingin memandang,dan juga bisa melalui "mengkonsumsi" perhiasan-perhiasan yang mencolok. Selain itu bisa juga tabarruj dilakukan dengan cara tingkah laku,seperti gaya berjalan yang dibuat-buat atau gaya bicara yang terkesan "dimanja-manjakan". Pendek kata tabarruj pada hakikatnya adalah sikap wanita itu sendiri dimana dia ingin menunjukkan keindahan dirinya. Pada kesimpulan akhir tabarruj dapat diartikan sebagai satu upaya kaum wanita supaya dirinya dilihat (atau "dinikmati") bahkan kalau bisa dikagumi oleh pria lain,bukan terhadap suaminya saja.

Sebagaimana disebutkan diatas bahwa hukum tabarruj adalah haram. Dan untuk melengkapi legitimasi hukum ini berikut akan kami ketengahkan beberapa dalil tentang keharaman tabarruj,selain yang
sudah dijelaskan pada ayat diatas : "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". (QS.An-Nur:31)

Abdullah Ibnu Jarullah menulis bahwa yang dimaksud dengan "perhiasan" (ziinah) dalam ayat tersebut setidak-tidaknya ada 3 macam,yaitu :
1. Pakaian-pakaian yang indah-indah.
2. Perhiasan emas Berlian.
3. Sesuatu yang digunakan untuk berhias oleh para wanita,baik dikepala,wajah maupun anggota lainnya yang kini sering disebut sebagai alat kosmetik.

Senada dengan keterangan diatas,Imam Qurtubi berpendapat bahwa lafadz "ziinah" (perhiasan) dalam ayat diatas mempunyai dua ketegori yaitu,ziinah dalam pengertian khilqiyyah (bawaan),dan ziinah dalam pengertian muktasabah (diusahakan,direkayasa). Yang tergolong perhiasan khilqiyyah adalah wajah,sedangkan perhiasan muktasabah adalah semua perhiasan yang diupayakan oleh wanita untuk mempercantik diri,seperti pakaian,perhiasan emas atau manik-manik lainnya,juga termasuk dalam kategori ini adalah alat-alat kosmetik.

Perhiasan jenis pertama,yakni wajah adalah merupakan perhiasan yang secara syar'i boleh dilihat,sebab bukan merupakan aurat yang wajib ditutupi. Namun keharaman menampakkan wajah juga bisa
terjadi manakala wajah diupayakan sedemikian rupa hingga yang terkesan ada unsur tabarruj. Satu hal yang perlu disadari dalam hal ini,berdandan boleh-boleh saja asalkan jangan sampai menjurus
pada tabarruj. Dengan kata lain,bersolek boleh dilakukan wanita dengan syarat pertama,dandan tersebut tidak diperuntukkan orang lain,namun hanya dipersembahkan kepada sang suami. Upaya ini
bukan saja diperbolehkan,tetapi malah dianjurkan dalam agama. Kedua,jangan sampai berdandan dan dilandasi dengan satu niatan supaya dilihat orang lain apalagi supaya dipuji orang. Berdandan
jangan sampai dilandasi untuk mempertontonkan kelebihan diri,sebab bersolek model seperti itu akan menjurus pada tabarruj. Ketiga,berdandan jangan sampai keterlaluan dan berlebihan. Dengan pengertian ini maka berdandan secara menor dan norak adalah dilarang.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,Rasulullah SAW pernah bersabda,"Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku melihatnya (dimasa hidupku),yaitu kaum yang membawa beberapa cemeti seperti ekor lembu,yang mereka pukulkan kepada orang lain,dan perempuan yang berpakaian laksana telanjang,yang condong dan menarik nafsu,kepala mereka seperti punuk onta yang condong. Mereka tak akan masuk surga dan tak akan mendapatkan baunya. Dan sesungguhnya bau surga itu sudah dapat diendus dari jarak perjalanan sekian dan sekian". (HR.Muslim)

Hadist diatas jelas sekali menginformasikan bahwa para wanita pelaku tabarruj tak akan bisa masuk surga,dan bukan hanya itu mereka pun tak akan mendapatkan baunya. Nah,semuanya sudah jelas
kini bahwa tabarruj adalah sebuah larangan agama. Sekarang,bagaimana dengan kondisi para wanita yang mengaku diri sebagai seorang muslim,apakah dalam hal bersolek diri mereka tidak terjerumus pada tindak tabarruj? Tentu para wanita sendiri yang dapat menjawabnya ! Namun yang jelas,kalau seorang wanita itu benar-benar seorang shalihah pasti mereka tak akan memoles diri dengan tindakan yang dilarang agama. Kalaupun mereka berdandan dan bergaya dalam hidup mereka masih punya batasan-batasan hingga mereka tak kehilangan harga diri mereka sebagai seorang wanita yang baik-baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar