Selasa, 22 November 2011

MEMILIH CALON SUAMI YANG BAIK

Jika seorang laki-laki disuruh berhati-hati memilih calon istri,agar memperoleh jodoh wanita yang baik dan beragama,maka seorang wali juga harus berhati-hati dalam mencarikan jodoh anak wanitanya,dengan kehormatannya dan kemuliaannya. Hendaklah seorang wali tidak mencari menantu orang yang tidak beragama,tidak berakhlak akan mempergauli istrinya dengan baik atau akan melepaskannya dengan baik pula.

Seorang laki-laki pernah datang kepada Hasan bin Ali bin Abi Thalib,"Saya punya anak wanita,menurut pendapat anda dengan siapa anak wanita itu harus saya kawinkan". Hasan menjawab,"Kawinkanlah dengan laki-laki yang bertakwa kepada Allah,kalau ia mencintainya ia akan menghormatinya dan kalau tidak cinta tidak menganiaya". (Fiqhus Sunnah II:24)

Jika seorang laki-laki diperbolehkan memilih calon istri yang akan dinikahinya,maka wanita pun ada hak untuk memilih seorang laki-laki yang akan menjadi suaminya,sedangkan fungsi wali adalah memberikan pandangan bagi anak wanitanya dan menyelidiki akhlak dan agama laki-laki yang akan menjadi menantunya itu. Jika si anak telah senang terhadap seorang laki-laki yang melamarnya,dan ternyata seorang lelaki yang melamar itu tidak baik agama dan budi pekertinya,maka seorang wali harus memberikan saran untuk anak wanitanya agar tidak mencintai dan menerima lamaran tersebut. Dan jika si anak telah menerima dan orang lelaki tersebut baik agama dan budi pekertinya,maka tidak ada hak bagi
wali menolak kehadiran seorang laki-laki yang akan menikahi anaknya.

Sebenarnya dalam hal memilih pasangan hidup ini tidak ada bedanya antara laki-laki dan wanita,dengan kata lain wanita juga bebas menolak dan menerima calon suaminya,dan seorang wali tidak dibenarkan memakai si anak untuk kawin dengan laki-laki yang tidak disukainya. Baik wanita itu telah menjanda atau masih
gadis.

Diriwayatkan oleh Nasa'i,bahwa ada seorang gadis menemui Aisyah ra seraya berkata,"Ayahku mengawinkan aku dengan saudara sepupuku untuk menghilangkan kemiskinan dirinya,padahal aku tidak senang". Aisyah berkata,"Duduklah disini hingga datang Rasulullah SAW". Kemudian Rasulullah SAW datang,lalu diberitakan tentang hal itu dan beliau menyuruh panggil ayah wanita itu serta menyerahkan
keputusannya ditangan wanita tersebut.

Maka berkatalah gadis itu,"Aku telah setuju dengan pilihan ayahku,akan tetapi aku ingin memberitahu orang lain bahwa orang tua tidak boleh memaksa".

Dalam memilih pasangan hidup ini,baik yang laki-laki atau yang wanita tidak diperbolehkan adanya unsur penipuan,misalnya dia seorang mandul haruslah dijelaskan tentang kemandulannya itu,atau misalnya rambutnya telah memutih juga harus diberitahukan dengan sejelas-jelasnya,dan tidak diperbolehkan menutup-nutupi dengan menyemir,dan lain-lain penipuan.

Rasulullah SAW pernah bersabda,"Barangsiapa menipu,bukanlah termasuk golonganku".

Umar bin khatab pernah berkata kepada seorang laki-laki yang pernah kawin tapi tak punya anak,"Katakanlah kepada calon istrimu,bahwa engkau mandul".

Diriwayatkan oleh Dailimi dalam musnad al-firdaus dari Aisyah ra dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda,"Bila seseorang diantara kamu meminang seseorang wanita sedang ia menyemir rambutnya dengan warna hitam,hendaklah diberitahukan bahwa ia menyemir".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar